Jumat, 18 Maret 2016

SUKU KERINCI

BAB I
PENDAHULUAN

  A.Latar  Belakang 
Indonesia  merupakan  suatu  bangsa  yang  terdiri  dari  beribu-ribu  suku  bangsa yang  tersebar  di  seluruh  wilayah  Indonesia  dan  telah  ada  sejak  ratusan  bahkan  ribuan  tahun  yang  lalu .  Jaspan  (dalam  Soekanto  2001 :21)    mengklasifikasikan  suku  bangsa  Indonesia  dengan  mengambil  patokan  kriteria     bahasa,  kebudayaan  daerah  serta  susunan  masyarakat,  dengan  rincian  yaitu
(1) Sumatera, 49  suku  bangsa;
(2) Jawa,  7  suku  bangsa;
(3) Kalimantan,  73  suku  bangsa;
(4) Sulawesi, 117  suku  bangsa;
(5) Nusa  Ternggara, 30  suku  bangsa;
(6) Maluku - Ambon, 41  suku  bangsa;
(7) Irian  Jaya,  49  suku  bangsa.
Selama  ratusan bahkan  ribuan  tahun  itu  pula  mereka telah  menumbuhkan,  memelihara dan  mengembangkan  tradisi.  Masing-masing  suku  bangsa  tersebut  memiliki  tradisi  yang  berbeda  antara  satu  dengan  yang  lainnya.  Hal  inilah    yang  menyatakan  bahwa  Indonesia  merupakan  negara  yang  majemuk  akan  kebudayaan,  baik  itu  dalam  bentuk  bahasa  sehari-hari  maupun  tradisi-tradisi  lainnya.  Bentuk – bentuk  tradisi  yang  dilakukan  oleh  berbagai  suku  bangsa  antara  lain  perkawinan, pesta  adat,  kematian,  dan  lain  sebagainya.  Masing- masing  bentuk  upacara  tersebut  dilakukan  dengan  cara – cara  tertentu yang  menjadi  ciri  khas  dari  masing – masing  suku  bangsa  tersebut.
Ciri  khas  tersebut  di  satu  pihak  ada  yang  masih  dipertahankan  oleh masyarakat  dan  tidak  mengalami  perubahan  sama  sekali,  dilain  pihak  ada  yang  mengalami  perubahan  atau  malah  hilang  sama  sekali  sebagai  suatu  tradisi  yang  menjadi  bagian  dari  masyarakat.
Salah  satu tradisi  yang  masih  dipertahankan  dalam  berbagai  suku  bangsa  adalah tradisi  pelaksanaan  pesta  adat  siap  panen.  Hampir  setiap  daerah  masih   melaksanakannya,  seperti  upacara  adat  fuaton di  Nusa  Tenggara  Timur,  upacara  adat  aruh  mahannyari  pada  suku  dayak,  upacara  penolak  bala   sebagai  rasa  syukur  setelah  berhasil  panen di  Sulawesi  Selatan  dan  lain   sebagainya.  Tradisi – tradisi  ini  di  maksud  untuk  mensyukuri  hasil  panen  yang  telah  didapat  oleh  masyarakat, sekaligus  memohon  berkah  agar mereka  mendapat  hasil  yang  lebih  baik  di  musim  panen  mendatang.     Begitu  juga   halnya  yang  terjadi  pada  masyarakat  yang  ada  di  Propinsi  Jambi,  yakni  di Kabupaten  Kerinci.  Mereka  dikenal  sebagai  orang  Melayu  Tua  (Zakaria,  1985 :15).  Orang  Melayu  Tua  tersebut  masih  mengenal  bentuk – bentuk  upacara  atau  pesta  adat  siap  panen  yang  lebih  dikenal  dengan  istilah  kenduri  sko.  Kenduri  sko  merupakan  upacara  adat  yang  terbesar  di  daerah  Kerinci  dan  termasuk  kedalam  upacara  adat  Titian  Teras  Bertangga  Batu.  Sebagaimana yang  dijelaskan  oleh  Daud  (1991 : 32)  bahwa  upacara  adat  di  Kerinci  dapat dikelompokkan  menjadi  tiga  bagian  yang disebut  dengan:
  1. Upacara  Adat  Titian  Teras  Bertangga  Batu.
  2. Upacara  Adat  Cupak  Gantang  Kerja  Kerapat.
  3. Upacara  Adat  Tumbuh - tumbuh  Roman - roman.
Upacara  Adat  Titian  Teras  Bertangga  Batu  memiliki  pengertian  suatu  upacara  adat  yang  berkesinambungan  dari  generasi  ke  generasi  yang  meliputi  upacara  kenduri sko,  perkawinan,  kelahiran,  kerat pusat,  dan upacara  kematian.  Upacara  Adat  Cupak  Gantang  Kerja  Kerapat  memiliki  pengertian  suatu  upacara  adat yang  terkait  dengan  sistem  mata  pencaharian  hidup  dan  sosial   kemasyarakatan  yang  dilaksanakan  secara  bergotong  royong.  Upacara  ini  meliputi  kegiatan  mendirikan  rumah  baru  mencangkup  kerja  sama  menarik  ramuan  kayu  di  hutan,  merendam  ramuan  kayu,  betegak  rumah,  gotong royong  menuai  padi,  tolak  bala,  dan  upacara  yang  berhubungan  dengan  spritual  seperti  upacara  tolak  bala  dan  upacara  minta ahi  hujan.  Upacara  Adat  Tumbuh - tumbuh  Roman – roman  memiliki  pengertian  suatu  upacara  adat  yang  dilaksanakan  pada  waktu  tertentu  sesuai  dengan  pokok  persoalan  yang  timbul  pada  bentuk  tertentu  pula  dan  bersifat  khusus.  Upacara  ini  meliputi  upacara  asyeik  negeri,  mengangkat  anak  angkat,  pelanggaran  terhadap  hukum  adat, melepas  nazar,  dan  upacara  silang   sengketa.  Lebih  lanjut  dijelaskan  Daud  bahwa  upacara - upacara  adat  yang  dilaksanakan  oleh  penduduk  Kerinci  selain  menjadi  warisan  budaya  nenek  moyang  juga  mempuyai  fungsi  antara  lain :
  1. Memperkokoh  persatuan  dan  kesatuan  kekerabatan  dan  meningkatkan  silaturrahmi  dalam  kehidupan  masyarakat  pada  umumnya.
  2. Wadah  untuk  menjalin  rasa  kebersamaan  dalam  prinsip  hidup  bergotong - royong.
  3. Wujud  kebanggaan  bagi  masyarakat  Kerinci  bahwa  mereka  memiliki  tata  cara  adat  tersendiri  yang  tidak  kalah  dengan  adat  lainnya.
  4. Forum  komunikasi  antara  generasi  tua  dengan  generasi  muda  dalam menyampaikan  pesan  untuk  kehidupan  masa  depan  yang  lebih  baik.
  5. Sarana  pembinaan  nilai – nilai  tradisional  yang  tak  lapuk  kena  hujan  tak lekang  kena  panas.
         Sebagaimana  tradisi – tradisi  dalam  upacara  adat  di  setiap  masyarakat,  upacara  kenduri  sko  di  Kerinci  memiliki  arti  penting  bagi  masyarakat  setempat.  Upacara  kenduri  sko  merupakan  upacara  puncak  kebudayaan  masyarakat  Kerinci.  Dengan  kata  lain dapat  diartikan  sebagai  suatu  perhelatan  tradisional  masyarakat  Kerinci  dengan  maksud  dan  tujuan  tertentu.  Upacara  kenduri  sko hanya  dilakukan  pada  desa  pesekutuan  adat  atau  masyarakat  adat  dari  dusun  asal  desa - desa  yang  memiliki  sejarah  tetua  adat  depati  ninik  mamak  dan  juga  memiliki benda – benda  pusaka.  Ciri  khas  upacara  adat  tersebut  adalah  penobatan  seseorang  putra  daerah  menjadi  depati  atau  pemimpin  adat,  yang  kemudian  akan  diberi  sumpah  yang  harus dipegang  teguh  oleh  mereka  yang  dipilih.  Desa - desa  yang  masih  melaksanakan  upacara  ini  diantaranya  adalah desa  yang  terletak  di  Kecamatan  Tanah  kampung.  Bagi  masyarakat  tanah  kampung   upacara  ini  sangat  penting  dilaksanakan  sebagai  rasa  syukur  atas  hasil  panen  yang  diberikan  Allah  SWT  kepada  mereka,  dan  pada  upacara  ini  juga  akan  dipilih  para  pemangku - pemangku  adat  yang  akan  memimpin  desa tersebut.  Di  kecamatan  tanah  kampung,  upacara  ini  dilaksanakan  dengan sangat  meriah,  selain  dihadiri  oleh  masyarakat  setempat,  juga  dihadiri  oleh masyarakat  desa – desa  terdekat. Sebelum  acara  ini  selesai  maka  masyarakat  dilarang  untuk  keluar  desa,  dengan  tujuan  agar  semua  elemen  masyarakat setempat  terlibat  dalam  acara  tersebut.
        Sebagaimana  upacara - upacara   adat  lainnya,  upacara  adat  kenduri  sko menarik  untuk  dikaji.  Kenduri  sko  merupakan  upacara  adat  terbesar  yang  ada di  Kerinci  dan  mempunyai  makna  tersendiri  bagi  masyarakat.  Di  dalam upacara  tersebut  terdapat  acara  penurunan  benda - benda  pusaka  nenek moyang,  serta  pemberian  gelar  adat  kepada  pemangku – pemangku  adat  yang baru  yang  akan  memimpin  adat  desa  tersebut.  Dengan  demikian,  upacara kenduri  sko  sangat  penting  sekali  bagi  orang  Melayu  Tua  yang  ada  di Kabupaten  Kerinci  khususnya  Di  kecamatan  tanah  kampung.


  
BAB II
PEMBAHASAN
A.SEJARAH SUKU KERINCI

Description: sejarah-suku-kerinci

Kerinci adalah salah satu kabupaten yang terletak di bagian barat di Provinsi Jambi dan telah di mekarkan dengan kota Sungai Penuh dengan berbagai pesona wisata alamnya yang indah. Salah satu objek wisata yang terkenal di kabupaten kerinci adalah Objek wisata Aroma Peco, danau Kerinci, Gunung Kerinci dan Gunung Tujuh.


Sejarah Kerinci
             Nama ‘Kerinci’ berasal dari bahasa Tamil “Kurinci”. Tanah Tamil dapat dibagi menjadi empat kawasan yang dinamakan menurut bunga yang khas untuk masing-masing daerah. Bunga yang khas untuk daerah pegunungan ialah bunga Kurinci (Latin Strobilanthus. Dengan demikian Kurinci juga berarti ‘kawasan pegunungan’.

Di zaman dahulu Sumatra dikenal dengan istilah Swarnadwipa atau Swarnabhumi (tanah atau pulau emas). Kala itu Kerinci, Lebong dan Minangkabau menjadi wilayah penghasil emas utama di Indonesia (walaupun kebanyakan sumber emas terdapat di luar Kabupaten Kerinci di daerah Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin).
Di daerah Kerinci banyak ditemukan batu-batuan Megalitik dari zaman Perunggu (Bronze Age) dengan pengaruh Budha termasuk keramik Tiongkok. Hal ini menunjukkan wilayah ini telah banyak berhubungan dengan dunia luar.

Awalnya ‘Kerinci’ adalah nama sebuah gunung dan danau (tasik), tetapi kemudian wilayah yang berada di sekitarnya disebut dengan nama yang sama. Dengan begitu daerahnya disebut sebagai Kerinci (“Kurinchai” atau “Kunchai” atau “Kinchai” dalam bahasa setempat), dan penduduknya pun disebut sebagai orang Kerinci.

Sejarah Asal Usul Kerinci
Menurut Tambo Alam Minangkabau, Daerah Rantau Pesisir Barat (Pasisie Barek) pada masa Kerajaan Alam Minangkabau meliputi wilayah-wilayah sepanjang pesisir barat Sumatra bahagian tengah mulai dari Sikilang Air Bangis, Tiku Pariaman, Padang, Bandar Sepuluh, Air Haji, Inderapura, Muko-muko (Bengkulu) dan Kerinci. Dengan demikian Kerinci merupakan daerah Minangkabau.
Pada waktu Indonesia merdeka, Sumatera bahagian tengah mulai dipecah menjadi 3 provinsi:
  1. Sumatera Barat (meliputi daerah Minangkabau)
  2. Riau (meliputi wilayah kesultanan Siak, Pelalawan,Rokan,Indragiri, Riau-Lingga ditambah Rantau Minangkabau Kampar dan Kuantan)
  3. Jambi (meliputi bekas wilayah kesultanan Jambi ditambah Rantau Minangkabau Kerinci)
Jadi tidaklah heran jika banyak masyarakat Kerinci yang lebih mudah mengerti bahasa Minangkabau dibanding dengan penduduk wilayah Jambi lainnya karena keterikatan sejarah kerajaan masa lampau.

Letak Kerinci
Kerinci berada di ujung barat Provinsi Jambi, berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat (Minangkabau) di sebagian barat dan utara.

Di selatan mereka berbatasan dengan Provinsi Bengkulu.
Daerah Kerinci ditetapkan sebagai sebuah Kabupaten sejak awal berdirinya Provinsi Jambi, dengan pusat pemerintahan di Sungai Penuh.

Seiring dengan pemekaran daerah, Kerinci saat ini telah terpisah dengan kota Madya Sungai Penuh dan memiliki pusat pemerintahan sendiri di Siulak.

Jauh sebelum Indonesia merdeka, Kerinci merupakan kawasan yang telah memiliki kekuasaan politik tersendiri.
 Sebelum Belanda masuk Kerinci mencatat tiga fase sejarahnya yaitu: Periode Kerajaan Manjuto atau Kerajaan Pamuncak Nan Tigo Kaum, Periode Depati, dan Periode Depati IV Alam Kerinci. Kerajaan Manjuto, sebuah kerajaan yang berada di antara Kerajaaan Minangkabau dan Kerajaan Jambi, beribukotakan di Pulau Sangkar.

Berikutnya, pada dua periode Depati, Pulau Sangkar memainkan peran sentral sebagai salah satu dari empat pusat kekuasaan di Kerinci (Rasyid Yakin, hal. 4 -14).

Tetapi semenjak Belanda mulai menduduki Kerinci pada 1914, peran sentral Pulau Sangkar secara politik pemerintahan mulai mengalami penyusutan.
Ketika Belanda menetapkan Kerinci sebagai sebuah afdelling dalam kekuasaaan Karesidenan Jambi (1904) maupun di bawah Karesidenan Sumatera Barat (1921), dan ketika Kerinci menjadi sebuah kabupaten sendiri dalam wilayah Propinsi Jambi (pada 1958), Pulau Sangkar hanyalah sebuah ibukota kemendapoan (sebuah unit pemerintahan setingkat di bawah kecamatan dan setingkat di atas desa).

B.SISTEM ADAT ISTIADAT
Masyarakat di alam Kerinci sejak ratusan tahun telah memiliki pola tatanan kehidupan kemasyarakatan yang beradat.(Dr.H.Adirozal,M.Si Bupati Kerinci dan Budayawan: Kenduri sudah tuai Seleman Kecamatan Danau Kerinci Juli:2014) Adat Kerinci telah ada sejak keberadaan suku bangsa Kerinci menghuni alam Kerinci, dan adat itu merupakan suatu norma hukum yang tumbuh dan berkembang seirama dengan dinamika gerakan masyarakat dengan kebutuhannya ,Adat itu mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan manusia,kehidupan manusia dengan lingkungannya,dan bahkan juga mengatur kehidupan manusia dengan alam gaib.
Adat tumbuh sepanjang masa,tumbuh dan berkembang sesuai dengan aspirasi masyarakat adat pendukungnya, sesuai dengan pepatah adat mengatakan Adat atas tumbuh,Lembago atas tuang,melenting menuju buah, bakato menuju benar, sko dengan buatnyo, yang lahir dipandang nyato,yang bathin di imankan.
Contoh nyata perubahan adat ialah setelah masuknya agama Islam ke alam Kerinci, adaptasi adat dengan ajaran agama Islam secara menyeluruh adat berubah dengan sendirinya menjadi Adat Besendi Syara’- Syara’ yang Bersendi Kitabullah- yang merupakan perubahan dari adat yang bersendi patut, patut bersendi benar yang sejak berabad abad sebelum agama Islam masuk di pakai dan menjadi pedoman nenek moyang orang suku Kerinci.
Sejak berlakunya Adat yang Bersendi Syara”-Syara’yang Bersendi Kitabullah,maka adat Kerinci dibagi atas 4 (empat) yakni: Adat yang sebenar adat, Adat yang di adatkan, Adat yang teradat dan Adat istiadat. Adat yang sebenar adat dan adat yang di adatkan merupakan adat yang berbuhul mati,Sedangkan adat yang teradat dan adat Istiadat merupakan adat yang berbuhul sintak
Di dalam menyelesaikan berbagai persoalan antara anak kemenakan di dalam negeri hendaknya lebih mengedepankan pendekatan adat melalui prinsip berjenjang naik bertanggo turun,yaitu melalui lembaga atau dikenal juga dengan penyelesaian oleh tengganai,ninik mamak dan depati sebagaimana adat mengatakan negeri berajo, kampaw batua-tua, rumah ba tiang ba tangganai
Tugas dan kewajiban para pemangku adat adalah mengarah, mengajun, memapah membimbing, menghilo membentang, keruh di jernih, kusut di selesai, silang di patut, renggang disusun, apabila timbul silang selisih haruslah menghukum adil seperti tibo di mato jangan dipicing, tibo diperut jangan di jangan singinjek, kempih, tibo dipapan jangan berentak, tibo di duri jangan singinjek ,bukato jangan ngulung lidah,bejalan jangan ngenjen kaki.
Para pemangku adat terutama yang masih muda usia diharapkan dapat memahami tugas dan kewajibannya, Pemangku adat juga harus memahami”Sko Tigo Takah” dan memahami hukum Syara’,dengan dmikian diharapkan setiap keputusan yang diambil tetap berdasarkan kata kata adat yakni,Adat bersendi Syara’- Syara’ bersendi Kitabullah, dan setiap keputusan yang diambil benar benar dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat luas terutama kepada Allah.SWT.

C.SISTEM PEREKONOMIAN
Total luas alam Kerinci yang meliputi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh seluas lebih kurang 4.200 Km2, berada di wilayah paling barat Propinsi Jambi, dataran tinggi yang terdapat didalam wilayah alam Kerinci bentuknya hampir menyerupai kuali, sehingga letak pemukiman serta tempat mata pencarian berada ditengah tengah bukit serta pegunungan.
Pegunungan serta bukit yang melingkungi bumi alam Kerinci antara lain gunung Kerinci (dengan ketinggian 3.805.M.dpl) merupakan gunung berapi tertinggi dan paling aktif di Pulau Sumatera,gunung kunyit dan gunung raya) sedangkan bukitnya antara lain bukit gajah.bukit tiong,bukit siru,bukit tapan,bukit sitinjau,dll.
Dataran tinggi dan lembah lembah yang berada di alam Kerinci merupakan daerah yang sangat subur dan memiliki hutan belantara yang lebat dan dihuni beragam flora dan fauna langka seperti gajah,harimau, rusa, kijang, kancil, napuh, serta puluhan jenis burung dan primata.
Penduduk suku Kerinci disamping berusaha dilapangan pertanian dengan menggarap lahan sawah dan perkebunan kopi dan casiavera serta pertanian holtikultura juga melakukan usaha kegiatan peternakan secara tradisional dengan mengusahakan peternakan kerbau,sapi(jawi),kuda kambing,biri biri,ayam,dan itik khas Kerinci. Khusus untuk ternak sapi dan kerbau disamping untuk di konsumsi dan dijual juga dimanfaatkan sebagai sarana transportasi dan digunakan sebagai alat pembantu untuk kegiatan pertanian disawah,kedua jenis ternak ini digunakan untuk membajak lahan persawahan.
Secara geografis keadaan alam pemukiman suku Kerinci berupa dataran tinggi,dengan ketinggian antara 900 -1.500. M.Dpl dengan curah hujan rata rata berkisar 3.000 – 4.000.M3 pertahun dengan suhu maksimum 28 Derajat Celcius. letak pemukiman penduduk berada dibawah lereng gunung dan diatas areal persawahan,sehingga secara keseluruhan daerah pemukiman orang Kerinci bentuknya hampir menyerupai kuali yang dikelilingi oleh bukit bukit dan gunung gunung,kondisi dan kontur lahan pemukiman alam Kerinci memiliki kesamaan dengan Bandung ibukota Propinsi Jawa Barat.
Diantara suku suku asli yang ada di Propinsi Jambi,suku Kerinci memiliki jumlah penduduk yang relatif lebih banyak, disamping tingkat kepadadatan cukup padat dibandingkan dengan Kabupaten lain selain Kota Jambi,masyarakat suku Kerinci memiliki taraf pendidikan yang cukup baik, pada dekade tahun 1970 an hingga menjelang akhir tahun 1990 an jumlah warga suku Kerinci yang berhasil meraih gelar sarjana lebih banyak dibandingkan dengan penduduk suku suku asli lainnya di Jambi bahkan puluhan putra terbaik alam Kerinci mampu meraih prestasi pendidikan dan jabatan tinggi baik yang berkarir dibidang pendidikan, dunia usaha, PNS, Politisi, maupun Militer.
Potensi lahan alam yang indah dan subur membuat negeri ini oleh pujangga diumpamakan Sekepal tanah surga yang tercampak kedunia,alam kerinci yang elok dan permai serta tanahnya yang subur memberikan peluang besar masyarakatnya untuk bergerak disektor pertanian
Bentuk usaha pertanian dimaksud dapat dibagi atas jenis usaha bersawah,berladang dan berkebun,lebih dari 85% dari total penduduk di alam Kerinci bergerak di bidang pertanian (bersawah) mata pencarian lain adalah berladang dengan menanam kopi,casiavera,cengkeh dan tembakau, disamping itu masyarakat juga mengusahakan lahan lahan dengan menanam palawijaya seperti kentang, tomat, sayur mayur, kacang kacangan. dll.
Untuk dapat menghasilkan produksi khususnya bercocok tanam padi,masyarakat petani menggunakan alat,antara lain berupa: cangkul yang menyerupai /mempunyai bentuk huruf L dengan ukuran 1M, yang terdiri dari tangkai dan cangkul itu sendiri.
Bajak yang digerakkan dengan menggunakan alat bantu ternak kerbau atau sapi,sedangkan wadah yang digunakan merupakan alat produksi untuk menyimpan,menimbun,dan memuat hasil padi,macam macam alat bantu produksi itu adalah patting,jangki,ambung,anai anai,kincir padi,umbir, niru,rumah bilik padi dan masyarakat petani di alam Kerinci memiliki beberapa jenis padi antara lain padi ekor tupai,padi payo,padi silang minyak dan padi silang rantai yang agak menyerupai padi ekor tupai.

D.SISTEM PEMERINTAHAN
Satu kelompok masyarakat di dalam satu kesatuan dusun dipimpin oleh kepala dusun, yang juga berfungsi sebagai Kepala Adat atau Tetua Adat. Adat istiadat masyarakat dusun dibina oleh para pemimpin disebut dengan Sko yang Tigo Takah, terdiri dari Sko Depati, Sko Pemangku dan Sko Permenti Ninik Mamak. Depati merupakan jabatan tertinggi dibawahnya adalah Pemangku yang merupakan Tangan kanan dari Depati, Dibawah Pemangku ada Permenti Ninik Mamak (Rio, Datuk, Ngebi) merupakan gelar adat yang mempunyai kekuatan dalam segala masalah kehidupan masyarakat adat.Wilayah Depati Ninik Mamak disebut ‘ajun arah’. Struktur pemerintahan Kedepatian di Alam Kerinci disebut dengan Pemerintahan Depati Empat Diatas dan Tiga dibaruh, Pemangku Lima, Delapan Helai Kain
Depati Tiga dibaruh memerintah di Alam Kerinci Rendah, wilayah Kabupaten Merangin Sekarang yang, terdiri dari :
1. Depati Setio Rajo berkedudukan di Lubuk Gaung
2. Depati Setio Nyato berkedudukan di Tanah Renah
3. Depati Setio Beti berkedudukan di Beringin Sanggul

Depati Empat diatas memerintah di Alam Kerinci Tinggi, Wilayah Kabupaten Kerinci bagian Hilir Sekarang, yang terdiri dari :
1. Depati Muaro Langkap berkedudukan di Tamiai
2. Depati Incung Telang berkedudukan di Pulau Sangkar
3. Depati Biang Seri berkedudukan di Pengasi
4. Depati Batu Hampar berkedudukan di Tanah Sandaran Agung
Kemudian di Wilayah Kerinci Bagian Tengah berdiri Mendapo nan Selapan Helai Kain yang terdiri dari :
1. Depati Serah Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Seleman
2. Depati Mudo Terawang Lidah beserta Kembar rekannya di wilayah Penawar
3. Depati Atur Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Hiang
4. Depati Mudo Udo Nenggalo Terawang Lidah beserta Kembar Rekannya di wilayah Rawang (Mendapo Tap)
disebut dengan Tigo Dihilir Empat Tanah Rawang
5. Depati Kepalo Sembah beserta kembar rekannya di wilayah Semurup
6. Depati Situo beserta Kembar rekannya di wilayah Kemantan
7. Depati Sekungkung beserta kembar rekannya di Depati Tujuh
8. Depati Punjung Sepenuh Bumi ( Depati Singa Lago) beserta kembar rekannya diwilayah Rawang ( Mendapo Balun)
disebut dengan Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang.
Pemangku yang berlima orang :
1. Pemangku Sayo( Seraya) Rajo di Koto Petai
2. Pemangku Cayo Rajo di Semerap Ujung Pasir
3. Pemangku Cayo Derajo di Semerah Bungo Tanjung
4. Pemangku Derajo di Sebukar Koto Iman
5. Pemangku Malin Deman di Tanjung Tanah
ditambah dengan Sungai Penuh sebagai Pegawai Jenang, Pegawai Rajo, Pegawai Syara' Suluh Bindang Alam Kerinci di bawah Pemerintahan Depati Nan Batujuh Permenti Nan Sepuluh Pemangku duo Ngebi Teh Setio Bawo, yang merupakan Turunan dari Siak Lengih salah satu penyebar Islam di Kerinci, Siak Lengih diceritakan masih merupakan Kerabat dekat dari Tuan Kadhi dari Padang Genting.

Depati Nan bertujuh :
1. Depati Santiudo di Sungai Penuh
2. Depati Payung di Pondok Tinggi
3. Depati Pahlawan Negaro di Dusun Bernik
4. Depati Alam Negeri di Dusun baru
5. Depati Simpan Negeri di Dusun Baru
6. Depati Nyato Negaro di Koto Renah
7. Depati Sungai penuh di Sungai Penuh
Permenti nan Sepuluh :
1. Datuk Singarapi Putih
2. Rio Jayo
3. Rio Mendiho
4. Rio Sengaro
5. Rio Temenggung
6. Rio Pati
7. Rio Mandaro
8. Datuk Capeti Uban
9. Datuk Capeti Kudrat
10. Datuk Singarapi Gagak
Pemangku yang berdua
1. Pemangku Rajo
2. Rio Mangku Bumi *
Selain pemerintahan diatas, terdapat pemerintahan Otonomi tersendiri yang diakui kedudukannya oleh Kesultanan Jambi, Kesultanan Pagaruyung maupun Kesultanan Indrapura seperti :
A. Pemerintahan Tigo Luhah Tanah Sekudung berkedudukan di Siulak
Disebut Anjung lain Tepian Dewek, Adat Lain Pusako Mencin, di bawah pemerintahan Depati Bertiga, Bungkan Perbakalo yang Empat, Ninik Mamak Permenti Nan Salapan
Depati bertiga terdiri dari :
1. Depati Intan Kumbalo Bumi Kum Segalo Bumi Rajo di Siulak Mukai
2. Depati Mangkubumi Kulit Putih Suko Berajo di Siulak Panjang
3. Rajo Simpan Bumi Tunggun Setio Alam di Siulak gedang
Bungkan Perbakalo yang Empat
1. Demang Sakti
2. Jagung Tuo Nyato Depati
3. Jindah Tuo Susun Negeri
4. Serajo Tuntut gedang
Ninik Mamak Permenti yang Delapan
1. Rajo Liko
2. Rajo Indah
3. Rajo Penghulu
4. Temenggung Tuo Susun Negeri
5. Serajo Tumbuk Kris
6. Rio Mudo Mangku Bumi
7. Datuk Depati Paduko Rajo
8. Sulah Putih
B. Wilayah Kumun, Batu Gong Tanah Kurnia
dibawah pemerintahan Depati berempat :
1. Depati Galang Negeri
2. Depati Puro Negaro
3. Depati Sampurno Bumi Putih
4. Depati Nyato Negaro
C. Lolo, Seliring Kulambo Rajo
D. Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi
I. Enam Depati dari Pulau Sangkar
1. Depati Kerinci
2. Depati Anggo
3. Depati Sangkar
4. Depati Suko Berajo
5. Depati Gung
6. Depati Talago
II. Enam Depati dari Serampas
1. Depati Pulang
2. Depati Naur
3. Depati Serampas
4. Depati Ketau
5. Depati Payung
6. Depati Karamo
Kekuatan Depati menurut adat dikisahkan memenggal putus, memakan habis, membunuh mati. Depati mempunyai hak yang tertinggi untuk memutuskan suatu perkara. Dalam dusun ada 4 pilar yang disebut golongan 4 jenis, yaitu golongan adat, ulama, cendekiawan dan pemuda. Keempat pilar ini merupakan pemimpin formal sebelum belanda masuk Kerinci 1903. Sesudah tahun 1903, golongan 4 jenis berubah menjadi informal leader. Pemerintahan dusun(pemerintahan Depati) tidak bersifat otokrasi. Segala maslah dusun, anak kemenakan selalu diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Ninik Mamak mempunyai kekuatan menyelesaikan masalah di dalam kalbunya masing-masing. Dusun terdiri dari beberapa luhah. Luhah terdiri dari beberapa perut dan perut terdiri dari beberapa pintu, di dalam pintu ada lagi sikat-sikat. Bentuk pemerintahan Kerinci sebelum kedatangan Belanda dengan system demokrasi asli, merupakan system otonomi murni. Eksekutif adalah Depati dan Ninik Mamak. Legislatif adalah Orang tuo Cerdik Pandai sebagai penasihat pemerintahan. Depati juga mempunyai kekuasaan menghukum dan mendenda diatur dengan adat yang berlaku dengan demikian dwifungsi Depati ini adalah sebagai Yudikatif dusun. Ini pun berlaku sampai sekarang untuk pemerintah desa, juga pada Zaman penjajahan Belanda dan Jepang dipergunakan untuk kepentingan memperkuat penjajahannya di Kerinci.


E.HUKUM PERKAWINAN ADAT KERINCI
Perkawinan adalah suatu bentuk hubungan pergaulan antara pria dan wanita yang paling tua, sama tuanya dengan kelahiran manusia di muka bumi ini, dan yang paling umum paling kuat dab sakral. Oleh karena itu ikatan perkawinan mempunyai ketentuan-ketentuan, sistem dan cara yang jelas. Sebelum datangnya agama-agama samawi, perkawinan diatur menurut aturan yang di buat oleh masyarakat sendiri berdasarkan akal pikiran dengan memperhatikan alam sekitarnya sebagai guru. Maka lahirlah bentuk-bentuk dan cara-cara perkawinan menurut keadaan dan kondisi masing-masing. Cara-cara yang mereka tetapkan itu mereka lakukan berulang-ulang setiap melangsungkan perkawinan menurut bentuk dan sistem yang mereka buat, maka jadilah ia menjadi adat dan kebiasaan yang lama kelamaan di anggap suatu ketentuan yang harus di patuhi bersama.
Sedangkan perkawinan menurut adat kerinci bukanlah urusan kedua belah pihak calon penganten, tetapi merupakan kewajiban kedua belah pihak orang tua, nenek mamak,tengganai mereka. Seperti di jelaskan dalam hukum keluargaan, maka adalah menjadi hutang bagi orang tua, terutama ayahnya “untuk mengantar anak berumah tangga” terutama terhadap anak perempuan.
Di samping itu dalam pandangan masyarakat adat kerinci perkawinan adalah suatu ikatan sakral (suci) yang mengikat kedua belah pihak penganten lahir bathin dengan jalan memenuhi ketentuan adat, syarak dan sekarang di tambah lagi dengan undang-undang perkawinan. Dengan kata lain bahwa perkawinan itu diletakkan diatas tungku bercabang tiga, yaitu :
1.    Memenuhi ketentuan adat
2.    Memenuhi ketentuan syarak
3.    Memenuhi ketentuan undang-undang perkawinan.
Setelah datang agama, khususnya agama islam, dan seruannya sampai kepada umat dan dianutnya maka secara beransur-ansur cara-cara dan sistem adat kebiasaan itu di pengaruhi oleh agama yang pada gilirannya menggantikan atau menyempurnakan adat. Penggantian adat oleh agama itu melalui bermacam cara dan bentuk pula. Dalam hal yang tegas-tegas terjadi pertentangan antara adat dan agama, maka ketentuan agamalah yang diikuti. Kalau hanya berbeda sebutan maka agama menyempurnakan atau membiarkannya berlaku.
Sejak diundangkannya UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan PP no. 9 tahun 1975 sebagai peraturan pelaksananya, maka hal-hal yang tidak diatur di dalam undang-undang dan peraturan pelaksanya itu berlaku hukum adat. Adat disini sudah barang tentu adat yang tidak bertentangan dengan undang-undang, apalagi dengan agama. Berikut ini akan di bicarakan berturut-turut mengenai sistem perkawinan, adat kebiasaan mencari jodoh, upacara perkawinan, harta perkawinan dan putusnya perkawinan serta akibat-akibatnya.
1.   SISTEM PERKAWINAN
        Kita mengenal tiga macam sistem perkawinan, yaitu endogami, eksogami, dan eleutherogami.
-         Endogami adalah sistem perkawinan dimana seseorang hanya boleh mengambil pasangan hidupnya dalam lingkungan suku kerabatnya.
-         Eksogami adalah sistem perkawinan di mana seseorang hanya di bolehkan mengambil pasangan hidupnya diluar lingkungan suku kerabatnya.
-         Eleutherogami adalah sistem perkawinan di mana seseorang bebas mengambil pasangan di dalam ataupun diluar suku kerabatnya.
Di kalangan anggota masyarakat kerinci ada orang atau kelompok yang memandang perkawinan di dalam lingkungan kerabat sendiri itu lebih diutamakan, tetapi berarti perkawinan keluar kerabat tidak atau kurang baik, tidak ada larangan mencari pasangan keluar lingkungan kerabat, apalagi di lingkungan kaum kerabat tidak ada yang sejodoh. Dengan demikian jelas bahwa sistem perkawinan di kerinci adalah eleutherogami. Kawin antar warga berlainan desa atau daerah juga tidak dilarang, bahkan dengan orang asingpun tidak di larang, bahkan dengan orang asingpun tidak di larang asalkan sama-sama beragama islam. Untuk larangan kawin hukum adat kerinci mengacu kepada hukum perkawinan islam seperti yang diatur dalam undang-undang no. 1 tahun 1974. Dalam pada itu terdapat juga orang atau kelompok masyarakat yang tidak atau kurang menyukai perkawinan yang hubungan keluarganya terlalu dekat, seperti umpamanya dengan sepupu di mana bapak atau ibu mereka bersaudara kandung. Sebaliknya mereka sangat menyukai perkawinan dengan anak mamak dan anak datung (bibi). Perkawinan demikian dikatakan kuah jauh ke nasi.
            Mengenai tempat tinggal setelah perkawinan dilangsungkan, sang suami ikut kerumah pihak isteri (matrilokal) sampai mereka memiliki rumah sendiri. Sungguhpun  demikian, bukanlah suatu aib bila si isteri yang ikut tinggal di rumah suami yang di sebut semendo surut. Dalam pergaulan sehari-hari kerabat pihak isteri memandang orang semendo sebagai anggota keluarga sendiri dengan kedudukan sebagai anak batino tanpa keluar dari suku kerabatnya di mana dia sebagai anak jantan.
Dalam semendo surut sang isteri di pandang sebagai anak batino. Berbagai alasan mengapa terjadi semendo surut itu. Ada alasan karena keluarga suami tidak mempunyai anak perempuan, isteri berasal dari keluarga yang menganut sistem patrilineal, atau mereka kawin di rantau lalu isteri di bawa pulang ke rumah suami. Di sambut dengan kenduri “memotong kambing seekor beras dua puluh” (menyembelih seekor kambing, menanak beras dua puluh gantang).
2.  ADAT MENCARI JODOH
Masyarakat kerinci mengenal adat kebiasaan di kalangan muda-mudi yang di sebut dengan bamudo, sakire artinya bermain muda atau pacaran. Caranya bias dengan berkirim surat atau bertandang kerumah si gadis, atau jalan-jalan ke tempat rekreasi, atau nonton dikeramaian dan sebagainya. Dahulu sebelum orang mengenal tulis baca, orang menyatakan perasaan hatinya atau cinta melalui bahasa lambing dalam bentuk  bunga (kembang) dan sebagainya. Masa bamodo ini kadang kala berjalan lama, seperti tahunan, tetapi ada juga yang hanya mingguan atau bulanan, bahkan tanpa bamudo sama sekali. Hal itu tergantung pada situasi dan konsisi. Kesempatan selama bamudo di manfaatkan untuk saling kenal mengenal lebih dekat sebelum mereka mengambil keputusan untuk membangun rumah tangga bersama.
Apabila proses bermudo berjalan lancar, mulus sudah mulai ada tanda-tanda kecocokan, maka langkah selanjutnya adalah betuek (melamar), yang datang melamar adalah pihak pria, biasanya melalui orang ketiga selaku utusan. Utusan itu bias dari keluarga sendiri ataupun orang lain yang di percayai. Bila lamaran itu diterima, maka akan di lanjutkan  langkah berikutnya, yaitu menyerahkan cihai (tanda jadi) berupa pakaian atau benda lain seperti perhiasan emas dan sebagainya. Pada acara peletakan cihai itu biasanya langsungkan ditetapkan waktu atau hari H nya. Apabila hari yang di tentukan itu masih cukup lama, maka di buatlah semacam ikatan yang di sebut batunang (bertunangan) dengan mengadakan acara kenduri sekaligus sebagai pengumuman kepada warga masyarakat, bahwa mereka terikat satu sama lain, harap jangan diganggu-ganggu.
Sebagai suatu ikatan perjanjian, maka sudah barang tentu ada sanksinya bilamana di langgar. Demikian pula janji kawin yang di buhul dengan suatu “tanda” berupa cihai itu. Kalau igkar janji itu dating dari pihak si bujang, maka ia akan kehilangan cihai, dan barang tersebut jatuh menjadi milik gadis. Dan kalau yang ingkar janji itu pihak si gadis, maka ia harus mengembalikan dua kali harga cihai tersebut. Pihak yang ingkar janji harus mengadakan upacara kenduri dengan mengundang para ninik mamak, alim ulama serta orang adat, sekaligus memberitahukan, bahwa ikatan perjanjian atau pertuangan telah putus, dan masing-masing pihak telah kembali bebas seperti sedia kala. Untuk selanjutnya, bila pemutusan itu di lakukan secara baik-baik, maka kedua belah pihak lalu mengadakan suatu ikatan kekeluargaan sebagai adik kakak.
Adapun apabila pemutusan ikatan janji itu atas persetujuan kedua belah pihak, maka sanksi seperti tersebut diatas tidak berlaku. Dalam hal ini berlaku undang-undang adat yang mengatakan “alah sko dek janji,alah janji dek mufakat”
3.  UPACARA PERKAWINAN / AKAD NIKAH
Sejak tercapainya kata sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan hari H-nya pun sudah di tetapkan, maka masing-masing pihak mulai mengadakan persiapan agar bila tiba saatnya yang ditunggu-tunggu semuanya sudah siap dan upacara pernikahan dapat di laksanakan dengan tertib dan lancar. Soal waktu dan tempat ijab disesuaikan dengan situasi dan kondisi,apakah siang atau malam, dirumah atau di masjid atau dibalai nikah. Masing-masing desa mempunyai ketentuan atau tradisi sendiri. Dan bila di laksanakan di rumah pihak si wanita, dan tentunya setelah segala urusan administrasi di selesaikan.
Secara umum terdapat dua macam pola upacara pernikahan: pertama, upacara adat terpisah dengan upacara peresmian/resepsi;kedua, upacara akad dilakukan sekaligus dengan upacara peresmian/resepsi. Upacara akad (ijab qabul) di laksanakan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan ijab biasanya di wakilkan kepada tuan khadi ; jarang sekali wali nasab mengijabkan piterinya. Dalam setiap upacara pernikahan akan melibatkan para tengganai dan ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai dan pemuda-pemudi. Masing-masing mempunyai tugas tertentu. Ninik mamak bertugas mengawasi jalannya upacara, alim ulama memimpin do’a dan memberikan nasihat perkawinan, cerdik pandai memberikan sambutan, dan pemuda-pemudi urusan tamu, menghias pengantin dan rumah tempat acara berlangsung (rumah muntaing) dan lain sebagainya.
Adapun urutan-urutan upacra perkawinan dapat di tuturkan sebagai berikut : menjelang hari H tiba, selama kira-kira tiga hari sebelumnya adalah hari-hari sibuk bagi keluarga pihak wanita. Walaupun urusan perkawinan adalah urusan keluarga kedua belah pihak wanita. Kesibukan itu diawali dengan menyiapkan undangan dan menyampaikan kealamatnya. Undangan perkawinan ada duya macam : umum dan khusus. Undangan umum adalah undangan yang di tujukan kepada seluruh warga desa dan handai taulan serta teman sekerja. undangan khusus adalah undangan yang di tujukan kepada orang-orang tertentu menurut adat setempat. Dikatakan khusus oleh karena cara penyampaianya dan orang yang menyampaikannya ditentukan secar khusus, yaitu disampaikan oleh salah seorang wanita anggota keluarga terdekat yang sudah agak baya dengan ditemani seorang wanita muda lainnya, dengan membawa sebuah sirih pinang dalam sebuah tempat yang khusus untuk itu (kampil). Orang-orang yang diundang secara khusus itu seperti ; depati, ninik mamak, pemuda-pemuda masyarakat yang dirasa perlu menurut pertimbangan keluarga dan orang-orang yang terlibat langsung dalam upacara akad nikah tersebut, seperti pejabat kantor urusan agama (kua), kadhi dan lain-lain.
Apabila segala persiapan dianggap sudah lengkap, para undang terutama PPN, kadhi dan wali nikah, maka pihak tengganai mengutus orang kerumah calon mempelai pria untuk memberitahukan bahwa upacara akad segera akan di laksanakan. Calon mempelai pria yang memang sudah siap menunggu kedatangan utusan tersebut, segera berangkat kerumah calon pengganti wanita dengan diiringi oleh para pengantar dari pihak keluarganya dan teman-temannya. Sesampai di rumah calon pengantin wanita, istirahat sebentar, kemudian pembawa acara berdiri untuk membacakan susunan acara yang akan di laksanakan. Kedua calon mempelai beserta pendampingnya dipersilahkan mengambil tempat yang telah disediakan didepan pejabat PPN dan tuan kadhi serta wali nasabnya.
Apabila acara akad dipisahkan dengan resepsi peresmian, maka pada acara akad hanya diadakan kenduri kecil saja, sedangkan resepsi yang sesungguhnya akan di selenggarakan beberapa hari kenudian, dan pada saat itulah upacara secara adat dilakukan, seperti menyampaikan pno, pemberian gelar dan sebagainya. Pada upacara akad yang digabungkan dengan resepsi sekaligus, maka acara pno dan lain-lainnya itu di laksanakan ketika itu juga.
Walaupun akad nikah (dan resepsinya) telah berlangsung,namun mempelai pria belum diperkenankan tinggal di rumah penggantin wanita, ia dibawa kembali oleh pengiring-pengiringnya kembali kerumah orang tuanya, sampai datangnya jemputan dari pengantin wanita.
Jemputan itu dilakukan keesokan harinya, di mana pengantin wanita di temani oleh seorang wanita setengah baya. Jemputan itu adalah “jemput terbawa” . artinya pengantin wanita pulang dengan membawa pengantin pria.pengantin itu sangat dianjurkan berkunjung kerumah-rumah kaum keluarga yang dipandang patut di beri penghormatan atau di tuakan dalam keluarga, seperti mamak, paman, datung(bibi) dan lain-lain.
Dalam masyarakat kerinci juga di kenal, yang disebut “kawin gantung”, yaitu perkawinan dimana pasangan suami isteri itu belum hidup serumah sebagai layaknya orang bekeluarga. Terjadinya kawin gantung itu di sebabkan berbagai pertimbangan. Umpamanya karena si isteri masih di bawah umur, situasi dan kondisi yang belum mengizinkan mereka berkumpul dan sebagainya. Kawin gantung itu lebih kuat dari ikatan pertunangan,karena sudah di penuhi nya syarat dan rukunnya.
F.KESENIAN BUDAYA KERINCI
Pertunjukan Kesenian Daerah
1)   Pencak Silat
Pencak Silat adalah seni bela diri dengan menggunakan dua mata pedang. Pencak silat ini dimainkan oleh sepasang anak jantan yang masing-masing memegang satu pedang. Mereka mempertontonkan keahlian bermain senjata tajam.
2)   Tari Persembahan
      Tari persembahan adalah tari untuk menyerahkan sekapur sirih kepada para petinggi-petinggi daerah yang hadir, Depati nan Bertujuh, Permanti nan Sepuluh, Mangku nan Baduo serta Ngabi Teh SantioBawo. Juga menyerahkan sekapur sirih kepada calon Depati, Ngabi, Permanti dan Mangku yang akan dinobatkan menjadi pemangku adat yang baru.


3)   Tarian asyeak
Tarian asyeak yaitu tarian upacara yang pada klimaksnya dapat membuat penari kesurupan (trance)sehingga tubuh para penari tersebut tidak mempan oleh senjata tajam atau api,meniti mata keris atau pedang tanpa luka .biasanya tarian jenis ini terasa dominan mempengaruhi unsur-unsur magis,sehingga tidak bisa dipertunjukkan disembarang waktu.
4)   Tari Massal
Tarian ini ditata sedemikian rupa khusus dipagelarkan untuk acara-acara helatan besar seperti Festival danau Kerinci dan juga Kenduri Sko. Tarian ini ditata dengan konfigurasi menggambarkan keadaan geografis Kerinci yang berbentuk kawah (landai). Gerakan yang ditarikan merupakan gerak-gerak tari tradisional Kerinci seperti tari Rangguk dan tari Iyo-yo.
5)   Tari Rangguk
Tari Rangguk ini merupakan tarian spesifik Kerinci yang populer. Tarian ini ditarikan oleh beberapa gadis remaja sambil memukul rebana kecil. Tarian ini diiringi dengan nyanyian sambil mengangguk-anggukkan kepala seakan memberikan hormat. Tari Rangguk dilakukan pada acara-acara tertentu seperti menerima kedatangan Depati (tokoh adat Kerinci), tamu dan para pembesar dari luar daerah.
6)   Penurunan Pusaka
Menurunkan pusaka dari Rumah Gadang (dalam bahasa Kerinci Rumah Gedang disebut Umoh Deh)dibawa ke Tanah Mendapo tempat upacara dilaksanakan. Oleh para sesepuh adat, pusaka itu lalu dibuka satu persatu, dibersihkan dan dipertontonkan kepada masyarakat sambil menceritakan asal usul atau sejarah pusaka tersebut.
7)   Penobatan para pemangku adat
1.   Depati
Semua calon Depati dan Ngabi memakai pakaian adat berwarna hitam dan berbenang emas. Dipinggang sebelah kanan diselipkan sebilah keris. Untuk calon Permanti dan Mangku juga memakai pakaian adat dan sebuah tongkat yang terbuat dari kayu pacat.
Calon Depati baru dipanggil naik ke pentas secara bergantian lima orang. Sampai diatas pentas disebutkan namanya satu persatu seraya menjatuhkan Gelar Sko yang akan dijabatnya.
2.   Ninik Mamak
Calon Permanti baru dipanggil naik ke pentas secara bergantian lima orang. Sampai diatas pentas disebutkan namanya satu persatu seraya menjatuhkan Gelar Sko yang akan dijabatnya.
3.   Teganai
Anak jantan dalam keluarga yang memiliki akal cerdik pandai dalam mengurus keluarga (anak butino).
           
            Tradisi masyarakat kerinci dalam mengadakan kenduri sko,salah satunya terdapat pidato adat yang disebut deto talitai .Deto talitai ialah rangkaian pidato adat yang disampaikan dalam bahasa berirama ,dilakukan sewaktu upacara kenduri sko(adat)dan pengukuhan gelar kebasaran tertua adat atau kepala suku Depati ataupun Ninik Mamak.Pidato adat ini berbentuk prosa berirama dan didalamnya terdapat pepatah petitih .Setelah penyampaian pidato deto talitai oleh orang yang ditugaskan biasanya seseorang yang berjabatan Pemangku,Ninik Mamak ,Depati atau setingkat depati. Diikuti dengan maklumat sumpah karangsetio yang berisi peringatan keras pada orang yang menyandang gelar sko yang dikukuhkan pada hari ia dinobatkan menjadi ketua adat (depati).sumpah karang setio tersebut secara umum terdapat pada masing-masing lurah atau wilayah persekutuan adat kerinci.
            Dibawah ini di kutip salah satu bunyi pepatah petitih penobatan dalam wilayah persekutuan adat Depati nan Berujuh Tanah Mendapo :
“Rapek-rapeklah anok janteang anok batino dalon dusun ineih dengea pasak-pasak.Adepun kamai ineih melakaukan buot dingon karang setio,di ateh baserau ngan baimbea anok janteang anok batino ,kepado umoh kapado tango ,kapado laheik kapado jajo,manganengohkan tando kbea sikou breh sratauh ,ndok jadi Depatai dan Permentai.Lah Bapapah babimboing kapado Depati nan Batujeuh,Pamangkau nan Baduea sarto Permentai nan Spulauh.Sudeah niang dipabuot,jadinyo Depati Nan Batujeuh ,batinonyo Pamangkau Nan Baduea,lahirnyo kamai Ngabi Teh Santio Baweo batinnyo Depati Nan Batujeuh ,sudeah diparbuot di ateh umoh patelai,sandinyo padek tanoh krajaan ,lubeuk mmeh pendannyo mmeh,sungei bremeh tanjoun bajure,di ateh tanoh ngan sabingkeh,dibawah pawon ngan sakakai ,bahimpoung piagea ngan tujeuh pucauk pado keri Pendok Anggo Lumpaing.Masauk pado karang stio ngan samangkauk.Sapo ngising kno miang ,sapo nguyang kno rbeah,sapo mancak mulih utang,sapo nindeih mulih garoih.Ideak bulieh nuhok kawang saireing,ideak bulieh nguntein kae dalon lipatan.Ideak bulieh bakuroak bakandon daleang,ideak bulieh pepak di luo unceing di dalon.Kalou diparbuot ,padoi ditanang lalang tumbouh,kunyaet ditanang puteih isi,anak dipangkau jadi bateu.Ngadeak ka ilei dikutuk Tuhang,ngadeak ka mudeik dikutuk Tuhang,dikutuk qur’an 30 jeuh dimakon biso kawai .Ka dateh ideak bapucauk ,ka bawoh ideak baurak ,di tengoah di jarum kumbang.Dibageh ingak pado sagalo anok janteang anok batinoa,jiko awak ideak dilabeuhkan glea,dijadikan rekak dengon rekik,dijadikan rujuk dingon undou.Manggulung si lengan bajeu ,nyingkak kaki sirwang ,nambak bateu di balei,manikang kapalo karto ,ngato awak di luo adeak di luo pusko,ngandang saumo ideuk.”itoh salah!”.
Didendo dingan breh saratauh kbou sikau.Kalou traso awak dilabeuhkan glo,dijadikan gleak dingan ilei,dijadikan tpauk dingan tarai,traso gedeang ndok malando,traso panjang ndok malilaik.Mangupak mangupur balea,bagaligo buleak sakendok atai.Basutang di matao brajea di atai,babeneak ka mpou kakai.”itoh salah!”Lahe mulih utang batin dimakon karang stio nan samangkauk.Kinai lah diangauh breh sratauh kbea sikau,suko jadoi suko manjadoi,glo jateuh pusko tibeo…….”
Terjemahan dalam bahasa Indonesia :
            “Rapat-rapatlah anak jantan anak perempuan dalam dusun ini,dengar jelas-jelas.Adapun kami ini melakukan buat dengan karang setia,diatas berseru dan berimbau  anak jantan anak perempuan ,kepada rumah kepada tanga ,kepada larik,kepada jajar mengenengahkan tanda kerbau seekor beras seratus hendak jadi Depati dan Permenti.Sudah berpapah berbimbing kepada Depati Nan Bertujuh,betinanya Pemangku Nan Berdua,lahirnya kami Ngabi Teh Santio Bawo,batinnya Depati Nan Bertujuh,sudah di perbuat di atas rumah das rumah pateli,sendinya padat tanah kerajaan,lubuk emas pandannya emas,sungai beremas tanjung berjurai,di atas tanah yang sebingkah,di bawah payung yang sekaki,berhimpun piagam yang tujuh pucuk kepada keris Penduk Anggo Lumping.
Masuk pada karang setia yang semangkuk .Siapa mengeseh kena miang,siapa menggoyang kena rebah,siapa berbuat salah,beroleh hutang,siapa menindih beroleh garis.Tidak boleh menohok kawan seiring,tidak boleh menggunting dalam lipatan.Tidak boleh berkurung berkandang dalam,tidak boleh pepat di luar runcing di dalam.Kalau di perbuat ,padi di tanam ilalang tumbuh ,kunyit di tanam putih isi ,anak dipangku jadi batu.
Menghadap ke hilir dikutuk Tuhan,menghadap ke mudik dikutuk Tuhan,di tengah di makan bisa kawi,di kutuk Qur’an 30 juz,ke atas tidak berpucuk,ke bawah tidak berurat,di tengah di jarum kumbang.
Di beri ingat kepada semua anak jantan anak betina,jika kita tidak di berikan gelar,di jadikan rekak dengan rekik,di jadikan rujuk denagn mundur.Menggulung si lengan baju,menyingkat kaki celana ,melemparkan batu di balai,menikam kepala kerta mengatakan kita di luar adat,di luar pusaka ,mengandang seumur hidup.”itu salah!”Di denda beras seratus kerbau seekor.
Kalau terasa kita berikan gelar,di jadikan gelak dengan ilir,di jadikan tepuk dengan tari,terasa besar hendak melanda,terasa panjang hendak melilit.Mengupak mengupur balai,berbuat sekehendak hati.Bersutan di mata ,beraja di hati,berbenak ke empu kaki.”Itu salah!”Lahir dapat hutang ,batin di makan karang setia nan semangkuk.Sekarang sudah di hangus beras seratus kerbau seekor,suka jadi suka menjadi,gelar jatuh pusaka kita……”
            Setelah semua acara acara selesai semua pusaka yang telah dibersihkan diletakkan kembali di tempat adat yang telah disediakan yang bernama rumah gadang kerinci.

G. SISTEM KEPERCAYAAN &AGAMA YANG DI ANUT MASYARAKAT KERINCI
Sejak ribuan tahunyang lalu suku kerinci menganut system kepercayaan Animisme dan Dinamisme. Dimana mereka beranggapan ada kekuatan spiritual lain yang mengendalikan alam semesta. Kekuatan lain tersebut menurut mereka adalah sebagai berikut:
1.      Peri sebagai penguasa angin dan elemen udara lainnya serta bersemayam dilangit.
2.      Mambang sebagai penguasa Hujan dan elemen air serta bersemayam di danau.
3.      Dewo sebagai penguasa hutan dan elemen tanah serta bersemayam di pegunungan atau hutan larangan.

Selain mempercayai hal tersebut, suku kerinci juga memuja roh para leluhur. Masyarakat suku kerinci yakin sekali bahwa roh nenek moyang selalu memelihara dan menjaga anak keturunannya dari marabahaya. Oleh sebab itu, suku kerinci memiliki ahli agama tersendiri yang disebut Balian.
Karena mendapat pengaruh agama islam Balian ini kadang disebut sebagai Balian saleh merujuk pada orang yang taat melaksanakan ajaran agama. Balian saleh pada umumnya adalah perempuan namun ada juga yang laki-laki. Selain sebagai perantara komunikasi dengan roh leluhur, balian saleh juga berperan sebagai tabib atau dukun serta pemimpin berbagai ritual dalam rangka memuja roh leluhur.
Balian juga dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1.      Balian Tuo/Saleh Gedang, sebagai anak perempuan tua. Balian ini yang biasanya menunggu rumah Gedang(rumah adat kerinci), dan menjadi pemimpin bagi para balian lain dalam melakukan ritual yang di selenggarakan oleh negeri atau saat penobatan balian balian saleh yang lain.
2.      Balian Kecik/Saleh Kecik sebagai anak perempuan dalam balian ini hanya melakukan ritual-ritual kecil saja atau ritual yang di gelar oleh suatu kelabu atau larik.
Setiap balian saleh umumnya memiliki tempat yang amat sacral dirumahnya, dan memiliki kekuatan mistis yang besar. Tempat itu disebut dengan luwan atau luwen bwerfungsi sebagai tempat melakukan ritual. Di tempat ritual itu ada benda yang dianggap sebagai tempat bersemayamnya roh leluhur dan tempat memuji roh leluhur biasanya disebut dengan sangkak. Sangkak ini ada beberapa macam pula, sangkak tujuh untuk balian tuo, dan sangkak limo untuk balian kecik.
Berbagai ritual yang berkaitan dengan pemujaan roh nenek moyang disebut Pelaho. Pelaho mengandung makna yang dalam sekali dimana para leluhur memerintahkan supaya anak keturunannya memelihara segala tradisi dari mereka terdahulu.
      Upacara pelaho ini tidak lepas dari sesajian yang wajib ada untuk di persembahkan kepada leluhur seperti:
1.      Jikat yaitu beras yang di masukan kedalam bakul. Ada dua jenis jikat begantang sebanyak 8 canting beras biasanya dan jikat secupak sebanyak 1 canting 3 genggam selain itu juga diisikan cincin anye dan sejumlah mata uang sebagai persyaratan.
2.      Perlengkapan sirih dan pinang, rokok enau dan tembakau sebagai tanda penghormatan kepada leluhur. Sirih ini dibentuk sedemikian rupa sehingga ada namanya sirih tigo kapur, sirih tigo silo, sirih tigo kalinsung, sirih pengucap, sirih punyayo, sirih tujuh pinang.
3.      Jamba, biasanya digunakan ayam hitam, ayam putih serta berwarna kuning.
4.      Kain putih biasanya disebut kain limo jito.
5.      Benang sepuluh dan keris.
6.      Berbagai bunga-bungaan, dalam bahasa setempat  bunga yang digunakan seperti bungo cino, bungo pandan, bungo kembang alo, bungo karangmanding, bungo sepeleh hari, bungo kembang setahun, bungo talipuk tebing, tergantung dari ritual apa yang akan di laksanakan.

Pelaksanaan ritual yang wajib dilaksanakan saat upacara pelaho ini berlangsung adalah:
1.      Pemanggilan arwah leluhur oleh para balian saleh dengan mantra-mantra yang mereka senandungkan biasa disebut dengan nyaro.
2.      Upacara asyik yaitu para balian saleh menari sambil memuji roh leluhur sambil mengucapkan mantra dengan diiringi oleh dap/rebana tradisional dan gong. Biasanya balian saleh akan kesurupan atau dirasuki oleh arwah leluhur mereka disaat itulah masyarakat dapat berkomunikasi dengan arwah leluhur.
3.      Upacara ini biasanya diakhiri dengan kenduri bersama.
Pada Prinsipnya adat erat kaitannya dengan agama islam  yang dianut oleh masyarakat alam Kerinci, sejak berabad-abad adat  telah menjadi bagian dari tata cara berbhakti kepada Sang Khalik. Se-belumnya ketika agama belum memasuki kehidupan masyarakat alam Kerinci, adat merupakan pandangan hidup masyarakat alam Kerinci pada masa itu, setelah kedatangan agama Islam, maka agama berfungsi sebagai pengontrol terhadap adat, melalui seleksi alam, adat-adat yang belum bersesuaian dengan agama perlahan lahan dapat dihilangkan dan disesuaikan dengan ajaran moralitas agama.

Dalam adat pada masa lalu sering ditemui hal hal yang bertentangan, namun kehadiran agama Islam dalam kehidupan masyarakat alam Kerinci, maka agama islam memperbaiki dan meluruskan hal hal yang belum berkesesuaian.
Kandidat Doktor Universitas Negeri Jakarta, Drs Joni Mardizal, MM
(Kemenpora Jakarta:6-2012) mengemukakan sebelum ajaran agama Islam memasuki kehidupan masyarakat alam Kerinci, pada masa itu adat masyarakat alam Kerinci banyak bersentuhan dengan pengaruh-pengaruh dari luar seperti pengaruh agama Hindu,Budha dan kemudiaan Islam memperbaiki hal hal yang tidak sesuai. Sejak saat itu hubungan antara adat dengan agama Islam, dan sejak saat itu dalam adat Alam Kerinci dikenal dengan seloko
“ Adat bersendi syarak-syarak bersendi Kitabullah”. Adat berbuwul sentak,- Syarak berbuwul mati. Adat boleh berubah,-syarak tidak boleh berubah.”Seloko atau petitih ini terdapat di Kerinci, Minangkabau dan Jambi dan masih dijadikan pedoman masyarakat Adat.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Kabupaten kerinci merupakan kabupaten yang terletak di bagian barat provinsi jambi. Kabupaten kerinci memiliki banyak objek wisata yang dapat dikunjungi oleh para wisatawan. Kabupaten kerinci memiliki sistem adat yang sangat melekat di masyarakatnya misalnya, sistem peekonomian, sistem perkawinan atau adat perkawinan, sistem pemerintahan, adat mencari jodoh.
            Di masyarakat kabupaten kerinci mengenal adanya kepala adat atau tetua adat. Kabupaten kerinci memiliki kesenian daerah yang tidak kalah dengan daerah lainnya misalnya, pencak silat, tari persembahan, tari asyeak, tari massal, tari rangguk, penurunan pusaka, dan penobatan para pemangku adat.
            Tradisi kerinci merupakan tadisi yang unik, misalnya terdapat pidato adat yang berupa prosa berirama yang terdapat pada acara kenduri sko. Pidato yang berupa prosa berirama tersebut disebut deto talitai. Sebelum islam masuk ke daerah kerinci, masyarakat kerinci menganut system kepercayaan anamisme dan dinamisme. Namun setelah islam masuk ke kabupaten kerinci, masyarakat kerinci menganut agama islam.