BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Indonesia
merupakan suatu bangsa
yang terdiri dari
beribu-ribu suku bangsa yang
tersebar di seluruh
wilayah Indonesia dan
telah ada sejak
ratusan bahkan ribuan
tahun yang lalu .
Jaspan (dalam Soekanto
2001 :21) mengklasifikasikan suku
bangsa Indonesia dengan
mengambil patokan kriteria
bahasa, kebudayaan daerah
serta susunan masyarakat,
dengan rincian yaitu
(1)
Sumatera, 49 suku bangsa;
(2)
Jawa, 7
suku bangsa;
(3)
Kalimantan, 73 suku
bangsa;
(4)
Sulawesi, 117 suku bangsa;
(5)
Nusa Ternggara, 30 suku
bangsa;
(6) Maluku -
Ambon, 41 suku bangsa;
(7)
Irian Jaya, 49
suku bangsa.
Selama ratusan
bahkan ribuan tahun
itu pula mereka telah
menumbuhkan, memelihara dan mengembangkan
tradisi. Masing-masing suku
bangsa tersebut memiliki
tradisi yang berbeda
antara satu dengan
yang lainnya. Hal
inilah yang menyatakan
bahwa Indonesia merupakan
negara yang majemuk
akan kebudayaan, baik
itu dalam bentuk
bahasa sehari-hari maupun
tradisi-tradisi lainnya. Bentuk – bentuk tradisi
yang dilakukan oleh
berbagai suku bangsa
antara lain perkawinan, pesta adat,
kematian, dan lain
sebagainya. Masing- masing bentuk
upacara tersebut dilakukan
dengan cara – cara tertentu yang
menjadi ciri khas
dari masing – masing suku
bangsa tersebut.
Ciri khas tersebut
di satu pihak
ada yang masih
dipertahankan oleh masyarakat dan
tidak mengalami perubahan
sama sekali, dilain
pihak ada yang
mengalami perubahan atau
malah hilang sama
sekali sebagai suatu
tradisi yang menjadi
bagian dari masyarakat.
Salah satu
tradisi yang masih
dipertahankan dalam berbagai
suku bangsa adalah tradisi pelaksanaan
pesta adat siap
panen. Hampir setiap
daerah masih melaksanakannya, seperti
upacara adat fuaton di Nusa
Tenggara Timur, upacara
adat aruh mahannyari pada
suku dayak, upacara
penolak bala sebagai
rasa syukur setelah
berhasil panen di Sulawesi
Selatan dan lain
sebagainya. Tradisi – tradisi ini
di maksud untuk
mensyukuri hasil panen
yang telah didapat
oleh masyarakat, sekaligus memohon
berkah agar mereka mendapat
hasil yang lebih
baik di musim
panen mendatang. Begitu juga
halnya yang terjadi
pada masyarakat yang
ada di Propinsi
Jambi, yakni di Kabupaten
Kerinci. Mereka dikenal
sebagai orang Melayu
Tua (Zakaria, 1985 :15).
Orang Melayu Tua
tersebut masih mengenal
bentuk – bentuk upacara atau
pesta adat siap
panen yang lebih
dikenal dengan istilah
kenduri sko. Kenduri
sko merupakan upacara
adat yang terbesar
di daerah Kerinci
dan termasuk kedalam
upacara adat Titian
Teras Bertangga Batu.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh
Daud (1991 : 32) bahwa
upacara adat di
Kerinci dapat dikelompokkan menjadi
tiga bagian yang disebut
dengan:
- Upacara Adat Titian Teras Bertangga Batu.
- Upacara Adat Cupak Gantang Kerja Kerapat.
- Upacara Adat Tumbuh - tumbuh Roman - roman.
Upacara
Adat Titian Teras
Bertangga Batu memiliki
pengertian suatu upacara
adat yang berkesinambungan dari
generasi ke generasi
yang meliputi upacara
kenduri sko,
perkawinan, kelahiran, kerat pusat,
dan upacara kematian. Upacara
Adat Cupak Gantang
Kerja Kerapat memiliki
pengertian suatu upacara
adat yang terkait dengan
sistem mata pencaharian
hidup dan sosial
kemasyarakatan yang dilaksanakan
secara bergotong royong.
Upacara ini meliputi
kegiatan mendirikan rumah
baru mencangkup kerja
sama menarik ramuan
kayu di hutan,
merendam ramuan kayu,
betegak rumah, gotong royong
menuai padi, tolak
bala, dan upacara
yang berhubungan dengan
spritual seperti upacara
tolak bala dan
upacara minta ahi hujan.
Upacara Adat Tumbuh - tumbuh Roman – roman
memiliki pengertian suatu
upacara adat yang
dilaksanakan pada waktu
tertentu sesuai dengan
pokok persoalan yang
timbul pada bentuk
tertentu pula dan
bersifat khusus. Upacara
ini meliputi upacara
asyeik negeri, mengangkat
anak angkat, pelanggaran
terhadap hukum adat, melepas
nazar, dan upacara
silang sengketa. Lebih
lanjut dijelaskan Daud
bahwa upacara - upacara adat
yang dilaksanakan oleh
penduduk Kerinci selain
menjadi warisan budaya
nenek moyang juga
mempuyai fungsi antara
lain :
- Memperkokoh persatuan dan kesatuan kekerabatan dan meningkatkan silaturrahmi dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
- Wadah untuk menjalin rasa kebersamaan dalam prinsip hidup bergotong - royong.
- Wujud kebanggaan bagi masyarakat Kerinci bahwa mereka memiliki tata cara adat tersendiri yang tidak kalah dengan adat lainnya.
- Forum komunikasi antara generasi tua dengan generasi muda dalam menyampaikan pesan untuk kehidupan masa depan yang lebih baik.
- Sarana pembinaan nilai – nilai tradisional yang tak lapuk kena hujan tak lekang kena panas.
Sebagaimana tradisi – tradisi dalam
upacara adat di
setiap masyarakat, upacara
kenduri sko di
Kerinci memiliki arti
penting bagi
masyarakat setempat. Upacara
kenduri sko merupakan
upacara puncak kebudayaan
masyarakat Kerinci. Dengan
kata lain dapat diartikan
sebagai suatu perhelatan
tradisional masyarakat Kerinci
dengan maksud dan
tujuan tertentu. Upacara
kenduri sko hanya dilakukan
pada desa pesekutuan
adat atau masyarakat
adat dari dusun
asal desa - desa yang
memiliki sejarah tetua
adat depati ninik
mamak dan juga
memiliki benda – benda
pusaka. Ciri khas
upacara adat tersebut
adalah penobatan seseorang
putra daerah menjadi
depati atau pemimpin
adat, yang kemudian
akan diberi sumpah
yang harus dipegang teguh
oleh mereka yang
dipilih. Desa - desa yang
masih melaksanakan upacara
ini diantaranya adalah desa
yang terletak di
Kecamatan Tanah kampung.
Bagi masyarakat tanah
kampung upacara ini
sangat penting dilaksanakan
sebagai rasa syukur
atas hasil panen
yang diberikan Allah
SWT kepada mereka,
dan pada upacara
ini juga akan
dipilih para pemangku - pemangku adat
yang akan memimpin
desa tersebut. Di kecamatan
tanah kampung, upacara
ini dilaksanakan dengan sangat
meriah, selain dihadiri
oleh masyarakat setempat,
juga dihadiri oleh masyarakat desa – desa
terdekat. Sebelum acara ini
selesai maka masyarakat
dilarang untuk keluar
desa, dengan tujuan
agar semua elemen
masyarakat setempat terlibat dalam
acara tersebut.
Sebagaimana upacara - upacara adat
lainnya, upacara adat
kenduri sko menarik untuk
dikaji. Kenduri sko merupakan
upacara adat terbesar
yang ada di Kerinci
dan mempunyai makna
tersendiri bagi masyarakat.
Di dalam upacara tersebut
terdapat acara penurunan
benda - benda pusaka nenek moyang,
serta pemberian gelar
adat kepada pemangku – pemangku adat
yang baru yang akan
memimpin adat desa
tersebut. Dengan demikian,
upacara kenduri sko sangat
penting sekali bagi
orang Melayu Tua
yang ada di Kabupaten
Kerinci khususnya Di
kecamatan tanah kampung.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.SEJARAH SUKU KERINCI
Kerinci adalah salah satu kabupaten yang terletak di bagian
barat di Provinsi Jambi dan telah di mekarkan dengan kota Sungai Penuh dengan
berbagai pesona wisata alamnya yang indah. Salah satu objek wisata yang
terkenal di kabupaten kerinci adalah Objek wisata Aroma Peco, danau Kerinci,
Gunung Kerinci dan Gunung Tujuh.
Sejarah Kerinci
Nama ‘Kerinci’ berasal dari bahasa Tamil “Kurinci”. Tanah Tamil dapat dibagi menjadi empat kawasan yang dinamakan menurut bunga yang khas untuk masing-masing daerah. Bunga yang khas untuk daerah pegunungan ialah bunga Kurinci (Latin Strobilanthus. Dengan demikian Kurinci juga berarti ‘kawasan pegunungan’.
Di zaman dahulu Sumatra dikenal dengan istilah Swarnadwipa atau Swarnabhumi (tanah atau pulau emas). Kala itu Kerinci, Lebong dan Minangkabau menjadi wilayah penghasil emas utama di Indonesia (walaupun kebanyakan sumber emas terdapat di luar Kabupaten Kerinci di daerah Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin).
Di daerah Kerinci banyak ditemukan batu-batuan Megalitik dari zaman Perunggu (Bronze Age) dengan pengaruh Budha termasuk keramik Tiongkok. Hal ini menunjukkan wilayah ini telah banyak berhubungan dengan dunia luar.
Awalnya ‘Kerinci’ adalah nama sebuah gunung dan danau (tasik), tetapi kemudian wilayah yang berada di sekitarnya disebut dengan nama yang sama. Dengan begitu daerahnya disebut sebagai Kerinci (“Kurinchai” atau “Kunchai” atau “Kinchai” dalam bahasa setempat), dan penduduknya pun disebut sebagai orang Kerinci.
Sejarah Kerinci
Nama ‘Kerinci’ berasal dari bahasa Tamil “Kurinci”. Tanah Tamil dapat dibagi menjadi empat kawasan yang dinamakan menurut bunga yang khas untuk masing-masing daerah. Bunga yang khas untuk daerah pegunungan ialah bunga Kurinci (Latin Strobilanthus. Dengan demikian Kurinci juga berarti ‘kawasan pegunungan’.
Di zaman dahulu Sumatra dikenal dengan istilah Swarnadwipa atau Swarnabhumi (tanah atau pulau emas). Kala itu Kerinci, Lebong dan Minangkabau menjadi wilayah penghasil emas utama di Indonesia (walaupun kebanyakan sumber emas terdapat di luar Kabupaten Kerinci di daerah Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin).
Di daerah Kerinci banyak ditemukan batu-batuan Megalitik dari zaman Perunggu (Bronze Age) dengan pengaruh Budha termasuk keramik Tiongkok. Hal ini menunjukkan wilayah ini telah banyak berhubungan dengan dunia luar.
Awalnya ‘Kerinci’ adalah nama sebuah gunung dan danau (tasik), tetapi kemudian wilayah yang berada di sekitarnya disebut dengan nama yang sama. Dengan begitu daerahnya disebut sebagai Kerinci (“Kurinchai” atau “Kunchai” atau “Kinchai” dalam bahasa setempat), dan penduduknya pun disebut sebagai orang Kerinci.
Sejarah Asal
Usul Kerinci
Menurut Tambo Alam Minangkabau, Daerah Rantau Pesisir Barat (Pasisie Barek) pada masa Kerajaan Alam Minangkabau meliputi wilayah-wilayah sepanjang pesisir barat Sumatra bahagian tengah mulai dari Sikilang Air Bangis, Tiku Pariaman, Padang, Bandar Sepuluh, Air Haji, Inderapura, Muko-muko (Bengkulu) dan Kerinci. Dengan demikian Kerinci merupakan daerah Minangkabau.
Pada waktu Indonesia merdeka, Sumatera bahagian tengah mulai dipecah menjadi 3 provinsi:
Menurut Tambo Alam Minangkabau, Daerah Rantau Pesisir Barat (Pasisie Barek) pada masa Kerajaan Alam Minangkabau meliputi wilayah-wilayah sepanjang pesisir barat Sumatra bahagian tengah mulai dari Sikilang Air Bangis, Tiku Pariaman, Padang, Bandar Sepuluh, Air Haji, Inderapura, Muko-muko (Bengkulu) dan Kerinci. Dengan demikian Kerinci merupakan daerah Minangkabau.
Pada waktu Indonesia merdeka, Sumatera bahagian tengah mulai dipecah menjadi 3 provinsi:
- Sumatera Barat (meliputi daerah Minangkabau)
- Riau (meliputi wilayah kesultanan Siak, Pelalawan,Rokan,Indragiri, Riau-Lingga ditambah Rantau Minangkabau Kampar dan Kuantan)
- Jambi (meliputi bekas wilayah kesultanan Jambi ditambah Rantau Minangkabau Kerinci)
Jadi tidaklah heran jika banyak
masyarakat Kerinci yang lebih mudah mengerti bahasa Minangkabau dibanding
dengan penduduk wilayah Jambi lainnya karena keterikatan sejarah kerajaan masa
lampau.
Letak Kerinci
Kerinci berada di ujung barat Provinsi Jambi, berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat (Minangkabau) di sebagian barat dan utara.
Di selatan mereka berbatasan dengan Provinsi Bengkulu.
Daerah Kerinci ditetapkan sebagai sebuah Kabupaten sejak awal berdirinya Provinsi Jambi, dengan pusat pemerintahan di Sungai Penuh.
Seiring dengan pemekaran daerah, Kerinci saat ini telah terpisah dengan kota Madya Sungai Penuh dan memiliki pusat pemerintahan sendiri di Siulak.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, Kerinci merupakan kawasan yang telah memiliki kekuasaan politik tersendiri.
Sebelum Belanda masuk Kerinci mencatat tiga fase sejarahnya yaitu: Periode Kerajaan Manjuto atau Kerajaan Pamuncak Nan Tigo Kaum, Periode Depati, dan Periode Depati IV Alam Kerinci. Kerajaan Manjuto, sebuah kerajaan yang berada di antara Kerajaaan Minangkabau dan Kerajaan Jambi, beribukotakan di Pulau Sangkar.
Berikutnya, pada dua periode Depati, Pulau Sangkar memainkan peran sentral sebagai salah satu dari empat pusat kekuasaan di Kerinci (Rasyid Yakin, hal. 4 -14).
Tetapi semenjak Belanda mulai menduduki Kerinci pada 1914, peran sentral Pulau Sangkar secara politik pemerintahan mulai mengalami penyusutan.
Letak Kerinci
Kerinci berada di ujung barat Provinsi Jambi, berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat (Minangkabau) di sebagian barat dan utara.
Di selatan mereka berbatasan dengan Provinsi Bengkulu.
Daerah Kerinci ditetapkan sebagai sebuah Kabupaten sejak awal berdirinya Provinsi Jambi, dengan pusat pemerintahan di Sungai Penuh.
Seiring dengan pemekaran daerah, Kerinci saat ini telah terpisah dengan kota Madya Sungai Penuh dan memiliki pusat pemerintahan sendiri di Siulak.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, Kerinci merupakan kawasan yang telah memiliki kekuasaan politik tersendiri.
Sebelum Belanda masuk Kerinci mencatat tiga fase sejarahnya yaitu: Periode Kerajaan Manjuto atau Kerajaan Pamuncak Nan Tigo Kaum, Periode Depati, dan Periode Depati IV Alam Kerinci. Kerajaan Manjuto, sebuah kerajaan yang berada di antara Kerajaaan Minangkabau dan Kerajaan Jambi, beribukotakan di Pulau Sangkar.
Berikutnya, pada dua periode Depati, Pulau Sangkar memainkan peran sentral sebagai salah satu dari empat pusat kekuasaan di Kerinci (Rasyid Yakin, hal. 4 -14).
Tetapi semenjak Belanda mulai menduduki Kerinci pada 1914, peran sentral Pulau Sangkar secara politik pemerintahan mulai mengalami penyusutan.
Ketika Belanda menetapkan Kerinci
sebagai sebuah afdelling dalam kekuasaaan Karesidenan Jambi (1904) maupun di
bawah Karesidenan Sumatera Barat (1921), dan ketika Kerinci menjadi sebuah
kabupaten sendiri dalam wilayah Propinsi Jambi (pada 1958), Pulau Sangkar
hanyalah sebuah ibukota kemendapoan (sebuah unit pemerintahan setingkat di
bawah kecamatan dan setingkat di atas desa).
B.SISTEM ADAT ISTIADAT
Masyarakat di alam Kerinci sejak
ratusan tahun telah memiliki pola tatanan kehidupan kemasyarakatan yang
beradat.(Dr.H.Adirozal,M.Si Bupati Kerinci dan Budayawan: Kenduri sudah tuai
Seleman Kecamatan Danau Kerinci Juli:2014) Adat Kerinci telah ada sejak
keberadaan suku bangsa Kerinci menghuni alam Kerinci, dan adat itu merupakan
suatu norma hukum yang tumbuh dan berkembang seirama dengan dinamika gerakan
masyarakat dengan kebutuhannya ,Adat itu mengatur kehidupan manusia dalam
hubungannya dengan manusia,kehidupan manusia dengan lingkungannya,dan bahkan
juga mengatur kehidupan manusia dengan alam gaib.
Adat tumbuh sepanjang masa,tumbuh dan
berkembang sesuai dengan aspirasi masyarakat adat pendukungnya, sesuai dengan
pepatah adat mengatakan Adat atas tumbuh,Lembago atas tuang,melenting menuju
buah, bakato menuju benar, sko dengan buatnyo, yang lahir dipandang nyato,yang
bathin di imankan.
Contoh nyata perubahan adat ialah
setelah masuknya agama Islam ke alam Kerinci, adaptasi adat dengan ajaran agama
Islam secara menyeluruh adat berubah dengan sendirinya menjadi Adat Besendi
Syara’- Syara’ yang Bersendi Kitabullah- yang merupakan perubahan dari adat
yang bersendi patut, patut bersendi benar yang sejak berabad abad sebelum agama
Islam masuk di pakai dan menjadi pedoman nenek moyang orang suku Kerinci.
Sejak berlakunya Adat yang Bersendi
Syara”-Syara’yang Bersendi Kitabullah,maka adat Kerinci dibagi atas 4 (empat)
yakni: Adat yang sebenar adat, Adat yang di adatkan, Adat yang teradat dan Adat
istiadat. Adat yang sebenar adat dan adat yang di adatkan merupakan adat yang
berbuhul mati,Sedangkan adat yang teradat dan adat Istiadat merupakan adat yang
berbuhul sintak
Di dalam menyelesaikan berbagai
persoalan antara anak kemenakan di dalam negeri hendaknya lebih mengedepankan
pendekatan adat melalui prinsip berjenjang naik bertanggo turun,yaitu melalui
lembaga atau dikenal juga dengan penyelesaian oleh tengganai,ninik mamak dan
depati sebagaimana adat mengatakan negeri berajo, kampaw batua-tua, rumah ba
tiang ba tangganai
Tugas dan kewajiban para pemangku
adat adalah mengarah, mengajun, memapah membimbing, menghilo membentang, keruh
di jernih, kusut di selesai, silang di patut, renggang disusun, apabila timbul
silang selisih haruslah menghukum adil seperti tibo di mato jangan dipicing,
tibo diperut jangan di jangan singinjek, kempih, tibo dipapan jangan berentak,
tibo di duri jangan singinjek ,bukato jangan ngulung lidah,bejalan jangan
ngenjen kaki.
Para pemangku adat terutama yang
masih muda usia diharapkan dapat memahami tugas dan kewajibannya, Pemangku adat
juga harus memahami”Sko Tigo Takah” dan memahami hukum Syara’,dengan dmikian
diharapkan setiap keputusan yang diambil tetap berdasarkan kata kata adat
yakni,Adat bersendi Syara’- Syara’ bersendi Kitabullah, dan setiap keputusan
yang diambil benar benar dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat luas
terutama kepada Allah.SWT.
C.SISTEM PEREKONOMIAN
Total luas alam Kerinci yang meliputi
Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh seluas lebih kurang 4.200 Km2, berada
di wilayah paling barat Propinsi Jambi, dataran tinggi yang terdapat didalam
wilayah alam Kerinci bentuknya hampir menyerupai kuali, sehingga letak
pemukiman serta tempat mata pencarian berada ditengah tengah bukit serta
pegunungan.
Pegunungan serta bukit yang
melingkungi bumi alam Kerinci antara lain gunung Kerinci (dengan ketinggian
3.805.M.dpl) merupakan gunung berapi tertinggi dan paling aktif di Pulau
Sumatera,gunung kunyit dan gunung raya) sedangkan bukitnya antara lain bukit
gajah.bukit tiong,bukit siru,bukit tapan,bukit sitinjau,dll.
Dataran tinggi dan lembah lembah yang
berada di alam Kerinci merupakan daerah yang sangat subur dan memiliki hutan
belantara yang lebat dan dihuni beragam flora dan fauna langka seperti
gajah,harimau, rusa, kijang, kancil, napuh, serta puluhan jenis burung dan
primata.
Penduduk suku Kerinci disamping
berusaha dilapangan pertanian dengan menggarap lahan sawah dan perkebunan kopi
dan casiavera serta pertanian holtikultura juga melakukan usaha kegiatan
peternakan secara tradisional dengan mengusahakan peternakan
kerbau,sapi(jawi),kuda kambing,biri biri,ayam,dan itik khas Kerinci. Khusus
untuk ternak sapi dan kerbau disamping untuk di konsumsi dan dijual juga
dimanfaatkan sebagai sarana transportasi dan digunakan sebagai alat pembantu
untuk kegiatan pertanian disawah,kedua jenis ternak ini digunakan untuk
membajak lahan persawahan.
Secara geografis keadaan alam
pemukiman suku Kerinci berupa dataran tinggi,dengan ketinggian antara 900
-1.500. M.Dpl dengan curah hujan rata rata berkisar 3.000 – 4.000.M3 pertahun
dengan suhu maksimum 28 Derajat Celcius. letak pemukiman penduduk berada
dibawah lereng gunung dan diatas areal persawahan,sehingga secara keseluruhan
daerah pemukiman orang Kerinci bentuknya hampir menyerupai kuali yang
dikelilingi oleh bukit bukit dan gunung gunung,kondisi dan kontur lahan
pemukiman alam Kerinci memiliki kesamaan dengan Bandung ibukota Propinsi Jawa
Barat.
Diantara suku suku asli yang ada di
Propinsi Jambi,suku Kerinci memiliki jumlah penduduk yang relatif lebih banyak,
disamping tingkat kepadadatan cukup padat dibandingkan dengan Kabupaten lain
selain Kota Jambi,masyarakat suku Kerinci memiliki taraf pendidikan yang cukup
baik, pada dekade tahun 1970 an hingga menjelang akhir tahun 1990 an jumlah
warga suku Kerinci yang berhasil meraih gelar sarjana lebih banyak dibandingkan
dengan penduduk suku suku asli lainnya di Jambi bahkan puluhan putra terbaik
alam Kerinci mampu meraih prestasi pendidikan dan jabatan tinggi baik yang
berkarir dibidang pendidikan, dunia usaha, PNS, Politisi, maupun Militer.
Potensi lahan alam yang indah dan
subur membuat negeri ini oleh pujangga diumpamakan Sekepal tanah surga yang
tercampak kedunia,alam kerinci yang elok dan permai serta tanahnya yang subur
memberikan peluang besar masyarakatnya untuk bergerak disektor pertanian
Bentuk usaha pertanian dimaksud dapat
dibagi atas jenis usaha bersawah,berladang dan berkebun,lebih dari 85% dari
total penduduk di alam Kerinci bergerak di bidang pertanian (bersawah) mata
pencarian lain adalah berladang dengan menanam kopi,casiavera,cengkeh dan tembakau,
disamping itu masyarakat juga mengusahakan lahan lahan dengan menanam
palawijaya seperti kentang, tomat, sayur mayur, kacang kacangan. dll.
Untuk dapat menghasilkan produksi
khususnya bercocok tanam padi,masyarakat petani menggunakan alat,antara lain berupa:
cangkul yang menyerupai /mempunyai bentuk huruf L dengan ukuran 1M, yang
terdiri dari tangkai dan cangkul itu sendiri.
Bajak yang digerakkan dengan
menggunakan alat bantu ternak kerbau atau sapi,sedangkan wadah yang digunakan
merupakan alat produksi untuk menyimpan,menimbun,dan memuat hasil padi,macam
macam alat bantu produksi itu adalah patting,jangki,ambung,anai anai,kincir
padi,umbir, niru,rumah bilik padi dan masyarakat petani di alam Kerinci
memiliki beberapa jenis padi antara lain padi ekor tupai,padi payo,padi silang
minyak dan padi silang rantai yang agak menyerupai padi ekor tupai.
D.SISTEM PEMERINTAHAN
Satu kelompok masyarakat di dalam satu kesatuan dusun
dipimpin oleh kepala dusun, yang juga berfungsi sebagai Kepala Adat atau Tetua
Adat. Adat istiadat masyarakat dusun dibina oleh para pemimpin disebut dengan
Sko yang Tigo Takah, terdiri dari Sko Depati, Sko Pemangku dan Sko Permenti
Ninik Mamak. Depati merupakan jabatan tertinggi dibawahnya adalah Pemangku yang
merupakan Tangan kanan dari Depati, Dibawah Pemangku ada Permenti Ninik Mamak
(Rio, Datuk, Ngebi) merupakan gelar adat yang mempunyai kekuatan
dalam segala masalah kehidupan masyarakat adat.Wilayah Depati Ninik Mamak disebut
‘ajun arah’. Struktur pemerintahan Kedepatian di Alam Kerinci disebut dengan
Pemerintahan Depati Empat Diatas dan Tiga dibaruh, Pemangku Lima, Delapan Helai
Kain
Depati Tiga dibaruh memerintah di Alam Kerinci Rendah,
wilayah Kabupaten Merangin Sekarang yang, terdiri dari :
1. Depati Setio Rajo berkedudukan di Lubuk Gaung
2. Depati Setio Nyato berkedudukan di Tanah Renah
3. Depati Setio Beti berkedudukan di Beringin Sanggul
Depati Empat diatas memerintah di Alam Kerinci Tinggi,
Wilayah Kabupaten Kerinci bagian Hilir Sekarang, yang terdiri dari :
1. Depati Muaro Langkap berkedudukan di Tamiai
2. Depati Incung Telang berkedudukan di Pulau Sangkar
3. Depati Biang Seri berkedudukan di Pengasi
4. Depati Batu Hampar berkedudukan di Tanah Sandaran
Agung
Kemudian di Wilayah Kerinci Bagian Tengah berdiri
Mendapo nan Selapan Helai Kain yang terdiri dari :
1. Depati Serah Bumi beserta kembar rekannya di
wilayah Seleman
2. Depati Mudo Terawang Lidah beserta Kembar rekannya
di wilayah Penawar
3. Depati Atur Bumi beserta kembar rekannya di wilayah
Hiang
4. Depati Mudo Udo Nenggalo Terawang Lidah beserta
Kembar Rekannya di wilayah Rawang (Mendapo Tap)
disebut dengan Tigo Dihilir Empat Tanah Rawang
5. Depati Kepalo Sembah beserta kembar rekannya di
wilayah Semurup
6. Depati Situo beserta Kembar rekannya di wilayah
Kemantan
7. Depati Sekungkung beserta kembar rekannya di Depati
Tujuh
8. Depati Punjung Sepenuh Bumi ( Depati Singa Lago)
beserta kembar rekannya diwilayah Rawang ( Mendapo Balun)
disebut dengan Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang.
Pemangku yang berlima orang :
1. Pemangku Sayo( Seraya) Rajo di Koto Petai
2. Pemangku Cayo Rajo di Semerap Ujung Pasir
3. Pemangku Cayo Derajo di Semerah Bungo Tanjung
4. Pemangku Derajo di Sebukar Koto Iman
5. Pemangku Malin Deman di Tanjung Tanah
ditambah dengan Sungai Penuh sebagai Pegawai Jenang,
Pegawai Rajo, Pegawai Syara' Suluh Bindang Alam Kerinci di bawah Pemerintahan
Depati Nan Batujuh Permenti Nan Sepuluh Pemangku duo Ngebi Teh Setio Bawo, yang
merupakan Turunan dari Siak Lengih salah satu penyebar Islam di Kerinci, Siak
Lengih diceritakan masih merupakan Kerabat dekat dari Tuan Kadhi dari Padang
Genting.
Depati Nan bertujuh :
1. Depati Santiudo di Sungai Penuh
2. Depati Payung di Pondok Tinggi
3. Depati Pahlawan Negaro di Dusun Bernik
4. Depati Alam Negeri di Dusun baru
5. Depati Simpan Negeri di Dusun Baru
6. Depati Nyato Negaro di Koto Renah
7. Depati Sungai penuh di Sungai Penuh
Permenti nan Sepuluh :
1. Datuk Singarapi Putih
2. Rio Jayo
3. Rio Mendiho
4. Rio Sengaro
5. Rio Temenggung
6. Rio Pati
7. Rio Mandaro
8. Datuk Capeti Uban
9. Datuk Capeti Kudrat
10. Datuk Singarapi Gagak
Pemangku yang berdua
1. Pemangku Rajo
2. Rio Mangku Bumi *
Selain pemerintahan diatas, terdapat pemerintahan
Otonomi tersendiri yang diakui kedudukannya oleh Kesultanan Jambi, Kesultanan
Pagaruyung maupun Kesultanan Indrapura seperti :
A. Pemerintahan Tigo Luhah Tanah Sekudung berkedudukan
di Siulak
Disebut Anjung lain Tepian Dewek, Adat Lain Pusako
Mencin, di bawah pemerintahan Depati Bertiga, Bungkan Perbakalo yang Empat,
Ninik Mamak Permenti Nan Salapan
Depati bertiga terdiri dari :
1. Depati Intan Kumbalo Bumi Kum Segalo Bumi Rajo di
Siulak Mukai
2. Depati Mangkubumi Kulit Putih Suko Berajo di Siulak
Panjang
3. Rajo Simpan Bumi Tunggun Setio Alam di Siulak
gedang
Bungkan Perbakalo yang Empat
1. Demang Sakti
2. Jagung Tuo Nyato Depati
3. Jindah Tuo Susun Negeri
4. Serajo Tuntut gedang
Ninik Mamak Permenti yang Delapan
1. Rajo Liko
2. Rajo Indah
3. Rajo Penghulu
4. Temenggung Tuo Susun Negeri
5. Serajo Tumbuk Kris
6. Rio Mudo Mangku Bumi
7. Datuk Depati Paduko Rajo
8. Sulah Putih
B. Wilayah Kumun, Batu Gong Tanah Kurnia
dibawah pemerintahan Depati berempat :
1. Depati Galang Negeri
2. Depati Puro Negaro
3. Depati Sampurno Bumi Putih
4. Depati Nyato Negaro
C. Lolo, Seliring Kulambo Rajo
D. Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi
I. Enam Depati dari Pulau Sangkar
1. Depati Kerinci
2. Depati Anggo
3. Depati Sangkar
4. Depati Suko Berajo
5. Depati Gung
6. Depati Talago
II. Enam Depati dari Serampas
1. Depati Pulang
2. Depati Naur
3. Depati Serampas
4. Depati Ketau
5. Depati Payung
6. Depati Karamo
Kekuatan Depati menurut adat dikisahkan memenggal
putus, memakan habis, membunuh mati. Depati mempunyai hak yang tertinggi untuk
memutuskan suatu perkara. Dalam dusun ada 4 pilar yang disebut golongan 4
jenis, yaitu golongan adat, ulama, cendekiawan dan pemuda. Keempat pilar ini
merupakan pemimpin formal sebelum belanda masuk Kerinci 1903. Sesudah tahun
1903, golongan 4 jenis berubah menjadi informal leader. Pemerintahan
dusun(pemerintahan Depati) tidak bersifat otokrasi. Segala maslah dusun, anak
kemenakan selalu diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Ninik Mamak mempunyai kekuatan menyelesaikan masalah
di dalam kalbunya masing-masing. Dusun terdiri dari beberapa luhah. Luhah
terdiri dari beberapa perut dan perut terdiri dari beberapa pintu, di dalam
pintu ada lagi sikat-sikat. Bentuk pemerintahan Kerinci sebelum kedatangan
Belanda dengan system demokrasi asli, merupakan system otonomi murni. Eksekutif
adalah Depati dan Ninik Mamak. Legislatif adalah Orang tuo Cerdik Pandai
sebagai penasihat pemerintahan. Depati juga mempunyai kekuasaan menghukum dan
mendenda diatur dengan adat yang berlaku dengan demikian dwifungsi Depati ini
adalah sebagai Yudikatif dusun. Ini pun berlaku sampai sekarang untuk
pemerintah desa, juga pada Zaman penjajahan Belanda dan Jepang dipergunakan
untuk kepentingan memperkuat penjajahannya di Kerinci.
E.HUKUM PERKAWINAN ADAT KERINCI
Perkawinan
adalah suatu bentuk hubungan pergaulan antara pria dan wanita yang paling tua,
sama tuanya dengan kelahiran manusia di muka bumi ini, dan yang paling umum
paling kuat dab sakral. Oleh karena itu ikatan perkawinan mempunyai
ketentuan-ketentuan, sistem dan cara yang jelas. Sebelum datangnya agama-agama
samawi, perkawinan diatur menurut aturan yang di buat oleh masyarakat sendiri
berdasarkan akal pikiran dengan memperhatikan alam sekitarnya sebagai guru.
Maka lahirlah bentuk-bentuk dan cara-cara perkawinan menurut keadaan dan
kondisi masing-masing. Cara-cara yang mereka tetapkan itu mereka lakukan
berulang-ulang setiap melangsungkan perkawinan menurut bentuk dan sistem yang
mereka buat, maka jadilah ia menjadi adat dan kebiasaan yang lama kelamaan di
anggap suatu ketentuan yang harus di patuhi bersama.
Sedangkan
perkawinan menurut adat kerinci bukanlah urusan kedua belah pihak calon
penganten, tetapi merupakan kewajiban kedua belah pihak orang tua, nenek
mamak,tengganai mereka. Seperti di jelaskan dalam hukum keluargaan, maka adalah
menjadi hutang bagi orang tua, terutama ayahnya “untuk mengantar anak berumah
tangga” terutama terhadap anak perempuan.
Di
samping itu dalam pandangan masyarakat adat kerinci perkawinan adalah suatu
ikatan sakral (suci) yang mengikat kedua belah pihak penganten lahir bathin
dengan jalan memenuhi ketentuan adat, syarak dan sekarang di tambah lagi dengan
undang-undang perkawinan. Dengan kata lain bahwa perkawinan itu diletakkan
diatas tungku bercabang tiga, yaitu :
1. Memenuhi
ketentuan adat
2. Memenuhi
ketentuan syarak
3. Memenuhi
ketentuan undang-undang perkawinan.
Setelah
datang agama, khususnya agama islam, dan seruannya sampai kepada umat dan
dianutnya maka secara beransur-ansur cara-cara dan sistem adat kebiasaan itu di
pengaruhi oleh agama yang pada gilirannya menggantikan atau menyempurnakan
adat. Penggantian adat oleh agama itu melalui bermacam cara dan bentuk pula.
Dalam hal yang tegas-tegas terjadi pertentangan antara adat dan agama, maka
ketentuan agamalah yang diikuti. Kalau hanya berbeda sebutan maka agama
menyempurnakan atau membiarkannya berlaku.
Sejak
diundangkannya UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan PP no. 9 tahun 1975
sebagai peraturan pelaksananya, maka hal-hal yang tidak diatur di dalam
undang-undang dan peraturan pelaksanya itu berlaku hukum adat. Adat disini
sudah barang tentu adat yang tidak bertentangan dengan undang-undang, apalagi
dengan agama. Berikut ini akan di bicarakan berturut-turut mengenai sistem
perkawinan, adat kebiasaan mencari jodoh, upacara perkawinan, harta perkawinan
dan putusnya perkawinan serta akibat-akibatnya.
1. SISTEM
PERKAWINAN
Kita mengenal tiga macam sistem perkawinan, yaitu endogami, eksogami, dan
eleutherogami.
- Endogami
adalah sistem perkawinan dimana seseorang hanya boleh mengambil pasangan
hidupnya dalam lingkungan suku kerabatnya.
- Eksogami
adalah sistem perkawinan di mana seseorang hanya di bolehkan mengambil pasangan
hidupnya diluar lingkungan suku kerabatnya.
- Eleutherogami
adalah sistem perkawinan di mana seseorang bebas mengambil pasangan di dalam
ataupun diluar suku kerabatnya.
Di
kalangan anggota masyarakat kerinci ada orang atau kelompok yang memandang
perkawinan di dalam lingkungan kerabat sendiri itu lebih diutamakan, tetapi
berarti perkawinan keluar kerabat tidak atau kurang baik, tidak ada larangan
mencari pasangan keluar lingkungan kerabat, apalagi di lingkungan kaum kerabat
tidak ada yang sejodoh. Dengan demikian jelas bahwa sistem perkawinan di
kerinci adalah eleutherogami. Kawin antar warga berlainan desa atau daerah juga
tidak dilarang, bahkan dengan orang asingpun tidak di larang, bahkan dengan
orang asingpun tidak di larang asalkan sama-sama beragama islam. Untuk larangan
kawin hukum adat kerinci mengacu kepada hukum perkawinan islam seperti yang
diatur dalam undang-undang no. 1 tahun 1974. Dalam pada itu terdapat juga orang
atau kelompok masyarakat yang tidak atau kurang menyukai perkawinan yang
hubungan keluarganya terlalu dekat, seperti umpamanya dengan sepupu di mana
bapak atau ibu mereka bersaudara kandung. Sebaliknya mereka sangat menyukai
perkawinan dengan anak mamak dan anak datung (bibi). Perkawinan demikian
dikatakan kuah jauh ke nasi.
Mengenai tempat tinggal setelah
perkawinan dilangsungkan, sang suami ikut kerumah pihak isteri (matrilokal)
sampai mereka memiliki rumah sendiri. Sungguhpun demikian, bukanlah suatu
aib bila si isteri yang ikut tinggal di rumah suami yang di sebut semendo
surut. Dalam pergaulan sehari-hari kerabat pihak isteri memandang orang semendo
sebagai anggota keluarga sendiri dengan kedudukan sebagai anak batino tanpa
keluar dari suku kerabatnya di mana dia sebagai anak jantan.
Dalam
semendo surut sang isteri di pandang sebagai anak batino. Berbagai alasan
mengapa terjadi semendo surut itu. Ada alasan karena keluarga suami tidak mempunyai
anak perempuan, isteri berasal dari keluarga yang menganut sistem patrilineal,
atau mereka kawin di rantau lalu isteri di bawa pulang ke rumah suami. Di
sambut dengan kenduri “memotong kambing seekor beras dua puluh” (menyembelih
seekor kambing, menanak beras dua puluh gantang).
2. ADAT
MENCARI JODOH
Masyarakat
kerinci mengenal adat kebiasaan di kalangan muda-mudi yang di sebut dengan
bamudo, sakire artinya bermain muda atau pacaran. Caranya bias dengan berkirim
surat atau bertandang kerumah si gadis, atau jalan-jalan ke tempat rekreasi,
atau nonton dikeramaian dan sebagainya. Dahulu sebelum orang mengenal tulis
baca, orang menyatakan perasaan hatinya atau cinta melalui bahasa lambing dalam
bentuk bunga (kembang) dan sebagainya. Masa bamodo ini kadang kala
berjalan lama, seperti tahunan, tetapi ada juga yang hanya mingguan atau
bulanan, bahkan tanpa bamudo sama sekali. Hal itu tergantung pada situasi dan
konsisi. Kesempatan selama bamudo di manfaatkan untuk saling kenal mengenal
lebih dekat sebelum mereka mengambil keputusan untuk membangun rumah tangga
bersama.
Apabila
proses bermudo berjalan lancar, mulus sudah mulai ada tanda-tanda kecocokan,
maka langkah selanjutnya adalah betuek (melamar), yang datang melamar adalah
pihak pria, biasanya melalui orang ketiga selaku utusan. Utusan itu bias dari
keluarga sendiri ataupun orang lain yang di percayai. Bila lamaran itu
diterima, maka akan di lanjutkan langkah berikutnya, yaitu menyerahkan
cihai (tanda jadi) berupa pakaian atau benda lain seperti perhiasan emas dan
sebagainya. Pada acara peletakan cihai itu biasanya langsungkan ditetapkan
waktu atau hari H nya. Apabila hari yang di tentukan itu masih cukup lama, maka
di buatlah semacam ikatan yang di sebut batunang (bertunangan) dengan
mengadakan acara kenduri sekaligus sebagai pengumuman kepada warga masyarakat,
bahwa mereka terikat satu sama lain, harap jangan diganggu-ganggu.
Sebagai
suatu ikatan perjanjian, maka sudah barang tentu ada sanksinya bilamana di
langgar. Demikian pula janji kawin yang di buhul dengan suatu “tanda” berupa
cihai itu. Kalau igkar janji itu dating dari pihak si bujang, maka ia akan
kehilangan cihai, dan barang tersebut jatuh menjadi milik gadis. Dan kalau yang
ingkar janji itu pihak si gadis, maka ia harus mengembalikan dua kali harga
cihai tersebut. Pihak yang ingkar janji harus mengadakan upacara kenduri dengan
mengundang para ninik mamak, alim ulama serta orang adat, sekaligus
memberitahukan, bahwa ikatan perjanjian atau pertuangan telah putus, dan
masing-masing pihak telah kembali bebas seperti sedia kala. Untuk selanjutnya,
bila pemutusan itu di lakukan secara baik-baik, maka kedua belah pihak lalu
mengadakan suatu ikatan kekeluargaan sebagai adik kakak.
Adapun
apabila pemutusan ikatan janji itu atas persetujuan kedua belah pihak, maka
sanksi seperti tersebut diatas tidak berlaku. Dalam hal ini berlaku
undang-undang adat yang mengatakan “alah sko dek janji,alah janji dek mufakat”
3. UPACARA
PERKAWINAN / AKAD NIKAH
Sejak
tercapainya kata sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan hari H-nya pun
sudah di tetapkan, maka masing-masing pihak mulai mengadakan persiapan agar
bila tiba saatnya yang ditunggu-tunggu semuanya sudah siap dan upacara
pernikahan dapat di laksanakan dengan tertib dan lancar. Soal waktu dan tempat
ijab disesuaikan dengan situasi dan kondisi,apakah siang atau malam, dirumah
atau di masjid atau dibalai nikah. Masing-masing desa mempunyai ketentuan atau
tradisi sendiri. Dan bila di laksanakan di rumah pihak si wanita, dan tentunya
setelah segala urusan administrasi di selesaikan.
Secara
umum terdapat dua macam pola upacara pernikahan: pertama, upacara adat terpisah
dengan upacara peresmian/resepsi;kedua, upacara akad dilakukan sekaligus dengan
upacara peresmian/resepsi. Upacara akad (ijab qabul) di laksanakan menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan ijab biasanya di
wakilkan kepada tuan khadi ; jarang sekali wali nasab mengijabkan piterinya.
Dalam setiap upacara pernikahan akan melibatkan para tengganai dan ninik mamak,
alim ulama, cerdik pandai dan pemuda-pemudi. Masing-masing mempunyai tugas
tertentu. Ninik mamak bertugas mengawasi jalannya upacara, alim ulama memimpin
do’a dan memberikan nasihat perkawinan, cerdik pandai memberikan sambutan, dan
pemuda-pemudi urusan tamu, menghias pengantin dan rumah tempat acara
berlangsung (rumah muntaing) dan lain sebagainya.
Adapun
urutan-urutan upacra perkawinan dapat di tuturkan sebagai berikut : menjelang
hari H tiba, selama kira-kira tiga hari sebelumnya adalah hari-hari sibuk bagi
keluarga pihak wanita. Walaupun urusan perkawinan adalah urusan keluarga kedua
belah pihak wanita. Kesibukan itu diawali dengan menyiapkan undangan dan
menyampaikan kealamatnya. Undangan perkawinan ada duya macam : umum dan khusus.
Undangan umum adalah undangan yang di tujukan kepada seluruh warga desa dan
handai taulan serta teman sekerja. undangan khusus adalah undangan yang di
tujukan kepada orang-orang tertentu menurut adat setempat. Dikatakan khusus
oleh karena cara penyampaianya dan orang yang menyampaikannya ditentukan secar
khusus, yaitu disampaikan oleh salah seorang wanita anggota keluarga terdekat
yang sudah agak baya dengan ditemani seorang wanita muda lainnya, dengan
membawa sebuah sirih pinang dalam sebuah tempat yang khusus untuk itu (kampil).
Orang-orang yang diundang secara khusus itu seperti ; depati, ninik mamak,
pemuda-pemuda masyarakat yang dirasa perlu menurut pertimbangan keluarga dan
orang-orang yang terlibat langsung dalam upacara akad nikah tersebut, seperti
pejabat kantor urusan agama (kua), kadhi dan lain-lain.
Apabila
segala persiapan dianggap sudah lengkap, para undang terutama PPN, kadhi dan
wali nikah, maka pihak tengganai mengutus orang kerumah calon mempelai pria
untuk memberitahukan bahwa upacara akad segera akan di laksanakan. Calon mempelai
pria yang memang sudah siap menunggu kedatangan utusan tersebut, segera
berangkat kerumah calon pengganti wanita dengan diiringi oleh para pengantar
dari pihak keluarganya dan teman-temannya. Sesampai di rumah calon pengantin
wanita, istirahat sebentar, kemudian pembawa acara berdiri untuk membacakan
susunan acara yang akan di laksanakan. Kedua calon mempelai beserta
pendampingnya dipersilahkan mengambil tempat yang telah disediakan didepan
pejabat PPN dan tuan kadhi serta wali nasabnya.
Apabila
acara akad dipisahkan dengan resepsi peresmian, maka pada acara akad hanya
diadakan kenduri kecil saja, sedangkan resepsi yang sesungguhnya akan di
selenggarakan beberapa hari kenudian, dan pada saat itulah upacara secara adat
dilakukan, seperti menyampaikan pno, pemberian gelar dan sebagainya. Pada
upacara akad yang digabungkan dengan resepsi sekaligus, maka acara pno dan
lain-lainnya itu di laksanakan ketika itu juga.
Walaupun
akad nikah (dan resepsinya) telah berlangsung,namun mempelai pria belum
diperkenankan tinggal di rumah penggantin wanita, ia dibawa kembali oleh
pengiring-pengiringnya kembali kerumah orang tuanya, sampai datangnya jemputan
dari pengantin wanita.
Jemputan
itu dilakukan keesokan harinya, di mana pengantin wanita di temani oleh seorang
wanita setengah baya. Jemputan itu adalah “jemput terbawa” . artinya pengantin
wanita pulang dengan membawa pengantin pria.pengantin itu sangat dianjurkan
berkunjung kerumah-rumah kaum keluarga yang dipandang patut di beri
penghormatan atau di tuakan dalam keluarga, seperti mamak, paman, datung(bibi)
dan lain-lain.
Dalam
masyarakat kerinci juga di kenal, yang disebut “kawin gantung”, yaitu
perkawinan dimana pasangan suami isteri itu belum hidup serumah sebagai
layaknya orang bekeluarga. Terjadinya kawin gantung itu di sebabkan berbagai
pertimbangan. Umpamanya karena si isteri masih di bawah umur, situasi dan
kondisi yang belum mengizinkan mereka berkumpul dan sebagainya. Kawin gantung
itu lebih kuat dari ikatan pertunangan,karena sudah di penuhi nya syarat dan
rukunnya.
F.KESENIAN BUDAYA KERINCI
Pertunjukan
Kesenian Daerah
1) Pencak Silat
1) Pencak Silat
Pencak Silat
adalah seni bela diri dengan menggunakan dua mata pedang. Pencak silat ini
dimainkan oleh sepasang anak jantan yang masing-masing memegang satu pedang.
Mereka mempertontonkan keahlian bermain senjata tajam.
2) Tari
Persembahan
Tari
persembahan adalah tari untuk menyerahkan sekapur sirih kepada para
petinggi-petinggi daerah yang hadir, Depati nan Bertujuh, Permanti nan Sepuluh,
Mangku nan Baduo serta Ngabi Teh SantioBawo. Juga menyerahkan sekapur sirih
kepada calon Depati, Ngabi, Permanti dan Mangku yang akan dinobatkan menjadi
pemangku adat yang baru.
3) Tarian
asyeak
Tarian
asyeak yaitu tarian upacara yang pada klimaksnya dapat membuat penari kesurupan
(trance)sehingga tubuh para penari tersebut tidak mempan oleh senjata tajam
atau api,meniti mata keris atau pedang tanpa luka .biasanya tarian jenis ini
terasa dominan mempengaruhi unsur-unsur magis,sehingga tidak bisa
dipertunjukkan disembarang waktu.
4) Tari
Massal
Tarian
ini ditata sedemikian rupa khusus dipagelarkan untuk acara-acara helatan besar
seperti Festival danau Kerinci dan juga Kenduri Sko. Tarian ini ditata dengan
konfigurasi menggambarkan keadaan geografis Kerinci yang berbentuk kawah (landai).
Gerakan yang ditarikan merupakan gerak-gerak tari tradisional Kerinci seperti
tari Rangguk dan tari Iyo-yo.
5) Tari
Rangguk
Tari
Rangguk ini merupakan tarian spesifik Kerinci yang populer. Tarian ini
ditarikan oleh beberapa gadis remaja sambil memukul rebana kecil. Tarian ini
diiringi dengan nyanyian sambil mengangguk-anggukkan kepala seakan memberikan
hormat. Tari Rangguk dilakukan pada acara-acara tertentu seperti menerima
kedatangan Depati (tokoh adat Kerinci), tamu dan para pembesar dari luar daerah.
6) Penurunan
Pusaka
Menurunkan
pusaka dari Rumah Gadang (dalam bahasa Kerinci Rumah Gedang disebut Umoh
Deh)dibawa ke Tanah Mendapo tempat upacara dilaksanakan. Oleh para sesepuh
adat, pusaka itu lalu dibuka satu persatu, dibersihkan dan dipertontonkan
kepada masyarakat sambil menceritakan asal usul atau sejarah pusaka tersebut.
7) Penobatan
para pemangku adat
1. Depati
Semua
calon Depati dan Ngabi memakai pakaian adat berwarna hitam dan berbenang emas.
Dipinggang sebelah kanan diselipkan sebilah keris. Untuk calon Permanti dan
Mangku juga memakai pakaian adat dan sebuah tongkat yang terbuat dari kayu
pacat.
Calon
Depati baru dipanggil naik ke pentas secara bergantian lima orang. Sampai
diatas pentas disebutkan namanya satu persatu seraya menjatuhkan Gelar Sko yang
akan dijabatnya.
2. Ninik
Mamak
Calon
Permanti baru dipanggil naik ke pentas secara bergantian lima orang. Sampai
diatas pentas disebutkan namanya satu persatu seraya menjatuhkan Gelar Sko yang
akan dijabatnya.
3. Teganai
3. Teganai
Anak
jantan dalam keluarga yang memiliki akal cerdik pandai dalam mengurus keluarga
(anak butino).
Tradisi
masyarakat kerinci dalam mengadakan kenduri sko,salah satunya terdapat pidato
adat yang disebut deto talitai .Deto talitai ialah rangkaian
pidato adat yang disampaikan dalam bahasa berirama ,dilakukan sewaktu upacara
kenduri sko(adat)dan pengukuhan gelar kebasaran tertua adat atau kepala suku
Depati ataupun Ninik Mamak.Pidato adat ini berbentuk prosa berirama dan
didalamnya terdapat pepatah petitih .Setelah penyampaian pidato deto
talitai oleh orang yang ditugaskan biasanya seseorang yang berjabatan
Pemangku,Ninik Mamak ,Depati atau setingkat depati. Diikuti dengan maklumat
sumpah karangsetio yang berisi peringatan keras pada orang yang menyandang
gelar sko yang dikukuhkan pada hari ia dinobatkan menjadi ketua adat
(depati).sumpah karang setio tersebut secara umum terdapat pada masing-masing
lurah atau wilayah persekutuan adat kerinci.
Dibawah
ini di kutip salah satu bunyi pepatah petitih penobatan dalam wilayah
persekutuan adat Depati nan Berujuh Tanah Mendapo :
“Rapek-rapeklah anok janteang anok batino dalon dusun ineih dengea pasak-pasak.Adepun kamai ineih melakaukan buot dingon karang setio,di ateh baserau ngan baimbea anok janteang anok batino ,kepado umoh kapado tango ,kapado laheik kapado jajo,manganengohkan tando kbea sikou breh sratauh ,ndok jadi Depatai dan Permentai.Lah Bapapah babimboing kapado Depati nan Batujeuh,Pamangkau nan Baduea sarto Permentai nan Spulauh.Sudeah niang dipabuot,jadinyo Depati Nan Batujeuh ,batinonyo Pamangkau Nan Baduea,lahirnyo kamai Ngabi Teh Santio Baweo batinnyo Depati Nan Batujeuh ,sudeah diparbuot di ateh umoh patelai,sandinyo padek tanoh krajaan ,lubeuk mmeh pendannyo mmeh,sungei bremeh tanjoun bajure,di ateh tanoh ngan sabingkeh,dibawah pawon ngan sakakai ,bahimpoung piagea ngan tujeuh pucauk pado keri Pendok Anggo Lumpaing.Masauk pado karang stio ngan samangkauk.Sapo ngising kno miang ,sapo nguyang kno rbeah,sapo mancak mulih utang,sapo nindeih mulih garoih.Ideak bulieh nuhok kawang saireing,ideak bulieh nguntein kae dalon lipatan.Ideak bulieh bakuroak bakandon daleang,ideak bulieh pepak di luo unceing di dalon.Kalou diparbuot ,padoi ditanang lalang tumbouh,kunyaet ditanang puteih isi,anak dipangkau jadi bateu.Ngadeak ka ilei dikutuk Tuhang,ngadeak ka mudeik dikutuk Tuhang,dikutuk qur’an 30 jeuh dimakon biso kawai .Ka dateh ideak bapucauk ,ka bawoh ideak baurak ,di tengoah di jarum kumbang.Dibageh ingak pado sagalo anok janteang anok batinoa,jiko awak ideak dilabeuhkan glea,dijadikan rekak dengon rekik,dijadikan rujuk dingon undou.Manggulung si lengan bajeu ,nyingkak kaki sirwang ,nambak bateu di balei,manikang kapalo karto ,ngato awak di luo adeak di luo pusko,ngandang saumo ideuk.”itoh salah!”.
Didendo dingan breh saratauh kbou sikau.Kalou traso awak dilabeuhkan glo,dijadikan gleak dingan ilei,dijadikan tpauk dingan tarai,traso gedeang ndok malando,traso panjang ndok malilaik.Mangupak mangupur balea,bagaligo buleak sakendok atai.Basutang di matao brajea di atai,babeneak ka mpou kakai.”itoh salah!”Lahe mulih utang batin dimakon karang stio nan samangkauk.Kinai lah diangauh breh sratauh kbea sikau,suko jadoi suko manjadoi,glo jateuh pusko tibeo…….”
“Rapek-rapeklah anok janteang anok batino dalon dusun ineih dengea pasak-pasak.Adepun kamai ineih melakaukan buot dingon karang setio,di ateh baserau ngan baimbea anok janteang anok batino ,kepado umoh kapado tango ,kapado laheik kapado jajo,manganengohkan tando kbea sikou breh sratauh ,ndok jadi Depatai dan Permentai.Lah Bapapah babimboing kapado Depati nan Batujeuh,Pamangkau nan Baduea sarto Permentai nan Spulauh.Sudeah niang dipabuot,jadinyo Depati Nan Batujeuh ,batinonyo Pamangkau Nan Baduea,lahirnyo kamai Ngabi Teh Santio Baweo batinnyo Depati Nan Batujeuh ,sudeah diparbuot di ateh umoh patelai,sandinyo padek tanoh krajaan ,lubeuk mmeh pendannyo mmeh,sungei bremeh tanjoun bajure,di ateh tanoh ngan sabingkeh,dibawah pawon ngan sakakai ,bahimpoung piagea ngan tujeuh pucauk pado keri Pendok Anggo Lumpaing.Masauk pado karang stio ngan samangkauk.Sapo ngising kno miang ,sapo nguyang kno rbeah,sapo mancak mulih utang,sapo nindeih mulih garoih.Ideak bulieh nuhok kawang saireing,ideak bulieh nguntein kae dalon lipatan.Ideak bulieh bakuroak bakandon daleang,ideak bulieh pepak di luo unceing di dalon.Kalou diparbuot ,padoi ditanang lalang tumbouh,kunyaet ditanang puteih isi,anak dipangkau jadi bateu.Ngadeak ka ilei dikutuk Tuhang,ngadeak ka mudeik dikutuk Tuhang,dikutuk qur’an 30 jeuh dimakon biso kawai .Ka dateh ideak bapucauk ,ka bawoh ideak baurak ,di tengoah di jarum kumbang.Dibageh ingak pado sagalo anok janteang anok batinoa,jiko awak ideak dilabeuhkan glea,dijadikan rekak dengon rekik,dijadikan rujuk dingon undou.Manggulung si lengan bajeu ,nyingkak kaki sirwang ,nambak bateu di balei,manikang kapalo karto ,ngato awak di luo adeak di luo pusko,ngandang saumo ideuk.”itoh salah!”.
Didendo dingan breh saratauh kbou sikau.Kalou traso awak dilabeuhkan glo,dijadikan gleak dingan ilei,dijadikan tpauk dingan tarai,traso gedeang ndok malando,traso panjang ndok malilaik.Mangupak mangupur balea,bagaligo buleak sakendok atai.Basutang di matao brajea di atai,babeneak ka mpou kakai.”itoh salah!”Lahe mulih utang batin dimakon karang stio nan samangkauk.Kinai lah diangauh breh sratauh kbea sikau,suko jadoi suko manjadoi,glo jateuh pusko tibeo…….”
Terjemahan dalam
bahasa Indonesia :
“Rapat-rapatlah
anak jantan anak perempuan dalam dusun ini,dengar jelas-jelas.Adapun kami ini
melakukan buat dengan karang setia,diatas berseru dan berimbau anak
jantan anak perempuan ,kepada rumah kepada tanga ,kepada larik,kepada jajar
mengenengahkan tanda kerbau seekor beras seratus hendak jadi Depati dan
Permenti.Sudah berpapah berbimbing kepada Depati Nan Bertujuh,betinanya
Pemangku Nan Berdua,lahirnya kami Ngabi Teh Santio Bawo,batinnya Depati Nan
Bertujuh,sudah di perbuat di atas rumah das rumah pateli,sendinya padat tanah
kerajaan,lubuk emas pandannya emas,sungai beremas tanjung berjurai,di atas
tanah yang sebingkah,di bawah payung yang sekaki,berhimpun piagam yang tujuh
pucuk kepada keris Penduk Anggo Lumping.
Masuk pada karang setia yang semangkuk .Siapa mengeseh kena miang,siapa menggoyang kena rebah,siapa berbuat salah,beroleh hutang,siapa menindih beroleh garis.Tidak boleh menohok kawan seiring,tidak boleh menggunting dalam lipatan.Tidak boleh berkurung berkandang dalam,tidak boleh pepat di luar runcing di dalam.Kalau di perbuat ,padi di tanam ilalang tumbuh ,kunyit di tanam putih isi ,anak dipangku jadi batu.
Menghadap ke hilir dikutuk Tuhan,menghadap ke mudik dikutuk Tuhan,di tengah di makan bisa kawi,di kutuk Qur’an 30 juz,ke atas tidak berpucuk,ke bawah tidak berurat,di tengah di jarum kumbang.
Di beri ingat kepada semua anak jantan anak betina,jika kita tidak di berikan gelar,di jadikan rekak dengan rekik,di jadikan rujuk denagn mundur.Menggulung si lengan baju,menyingkat kaki celana ,melemparkan batu di balai,menikam kepala kerta mengatakan kita di luar adat,di luar pusaka ,mengandang seumur hidup.”itu salah!”Di denda beras seratus kerbau seekor.
Kalau terasa kita berikan gelar,di jadikan gelak dengan ilir,di jadikan tepuk dengan tari,terasa besar hendak melanda,terasa panjang hendak melilit.Mengupak mengupur balai,berbuat sekehendak hati.Bersutan di mata ,beraja di hati,berbenak ke empu kaki.”Itu salah!”Lahir dapat hutang ,batin di makan karang setia nan semangkuk.Sekarang sudah di hangus beras seratus kerbau seekor,suka jadi suka menjadi,gelar jatuh pusaka kita……”
Masuk pada karang setia yang semangkuk .Siapa mengeseh kena miang,siapa menggoyang kena rebah,siapa berbuat salah,beroleh hutang,siapa menindih beroleh garis.Tidak boleh menohok kawan seiring,tidak boleh menggunting dalam lipatan.Tidak boleh berkurung berkandang dalam,tidak boleh pepat di luar runcing di dalam.Kalau di perbuat ,padi di tanam ilalang tumbuh ,kunyit di tanam putih isi ,anak dipangku jadi batu.
Menghadap ke hilir dikutuk Tuhan,menghadap ke mudik dikutuk Tuhan,di tengah di makan bisa kawi,di kutuk Qur’an 30 juz,ke atas tidak berpucuk,ke bawah tidak berurat,di tengah di jarum kumbang.
Di beri ingat kepada semua anak jantan anak betina,jika kita tidak di berikan gelar,di jadikan rekak dengan rekik,di jadikan rujuk denagn mundur.Menggulung si lengan baju,menyingkat kaki celana ,melemparkan batu di balai,menikam kepala kerta mengatakan kita di luar adat,di luar pusaka ,mengandang seumur hidup.”itu salah!”Di denda beras seratus kerbau seekor.
Kalau terasa kita berikan gelar,di jadikan gelak dengan ilir,di jadikan tepuk dengan tari,terasa besar hendak melanda,terasa panjang hendak melilit.Mengupak mengupur balai,berbuat sekehendak hati.Bersutan di mata ,beraja di hati,berbenak ke empu kaki.”Itu salah!”Lahir dapat hutang ,batin di makan karang setia nan semangkuk.Sekarang sudah di hangus beras seratus kerbau seekor,suka jadi suka menjadi,gelar jatuh pusaka kita……”
Setelah
semua acara acara selesai semua pusaka yang telah dibersihkan diletakkan
kembali di tempat adat yang telah disediakan yang bernama rumah gadang
kerinci.
G. SISTEM KEPERCAYAAN &AGAMA YANG DI ANUT
MASYARAKAT KERINCI
Sejak
ribuan tahunyang lalu suku kerinci menganut system kepercayaan Animisme dan
Dinamisme. Dimana mereka beranggapan ada kekuatan spiritual lain yang
mengendalikan alam semesta. Kekuatan lain tersebut menurut mereka adalah
sebagai berikut:
1. Peri
sebagai penguasa angin dan elemen udara lainnya serta bersemayam dilangit.
2. Mambang
sebagai penguasa Hujan dan elemen air serta bersemayam di danau.
3. Dewo
sebagai penguasa hutan dan elemen tanah serta bersemayam di pegunungan atau
hutan larangan.
Selain
mempercayai hal tersebut, suku kerinci juga memuja roh para leluhur. Masyarakat
suku kerinci yakin sekali bahwa roh nenek moyang selalu memelihara dan menjaga
anak keturunannya dari marabahaya. Oleh sebab itu, suku kerinci memiliki ahli
agama tersendiri yang disebut Balian.
Karena
mendapat pengaruh agama islam Balian ini kadang disebut sebagai Balian saleh
merujuk pada orang yang taat melaksanakan ajaran agama. Balian saleh pada
umumnya adalah perempuan namun ada juga yang laki-laki. Selain sebagai
perantara komunikasi dengan roh leluhur, balian saleh juga berperan sebagai
tabib atau dukun serta pemimpin berbagai ritual dalam rangka memuja roh
leluhur.
Balian
juga dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Balian
Tuo/Saleh Gedang, sebagai anak perempuan tua. Balian ini yang biasanya menunggu
rumah Gedang(rumah adat kerinci), dan menjadi pemimpin bagi para balian lain
dalam melakukan ritual yang di selenggarakan oleh negeri atau saat penobatan
balian balian saleh yang lain.
2. Balian
Kecik/Saleh Kecik sebagai anak perempuan dalam balian ini hanya melakukan
ritual-ritual kecil saja atau ritual yang di gelar oleh suatu kelabu atau
larik.
Setiap
balian saleh umumnya memiliki tempat yang amat sacral dirumahnya, dan memiliki
kekuatan mistis yang besar. Tempat itu disebut dengan luwan atau luwen
bwerfungsi sebagai tempat melakukan ritual. Di tempat ritual itu ada benda yang
dianggap sebagai tempat bersemayamnya roh leluhur dan tempat memuji roh leluhur
biasanya disebut dengan sangkak. Sangkak ini ada beberapa macam pula, sangkak
tujuh untuk balian tuo, dan sangkak limo untuk balian kecik.
Berbagai
ritual yang berkaitan dengan pemujaan roh nenek moyang disebut Pelaho. Pelaho
mengandung makna yang dalam sekali dimana para leluhur memerintahkan supaya
anak keturunannya memelihara segala tradisi dari mereka terdahulu.
Upacara pelaho ini tidak lepas dari
sesajian yang wajib ada untuk di persembahkan kepada leluhur seperti:
1. Jikat
yaitu beras yang di masukan kedalam bakul. Ada dua jenis jikat begantang
sebanyak 8 canting beras biasanya dan jikat secupak sebanyak 1 canting 3
genggam selain itu juga diisikan cincin anye dan sejumlah mata uang sebagai
persyaratan.
2. Perlengkapan
sirih dan pinang, rokok enau dan tembakau sebagai tanda penghormatan kepada
leluhur. Sirih ini dibentuk sedemikian rupa sehingga ada namanya sirih tigo
kapur, sirih tigo silo, sirih tigo kalinsung, sirih pengucap, sirih punyayo,
sirih tujuh pinang.
3. Jamba,
biasanya digunakan ayam hitam, ayam putih serta berwarna kuning.
4. Kain
putih biasanya disebut kain limo jito.
5. Benang
sepuluh dan keris.
6. Berbagai
bunga-bungaan, dalam bahasa setempat
bunga yang digunakan seperti bungo cino, bungo pandan, bungo kembang
alo, bungo karangmanding, bungo sepeleh hari, bungo kembang setahun, bungo
talipuk tebing, tergantung dari ritual apa yang akan di laksanakan.
Pelaksanaan
ritual yang wajib dilaksanakan saat upacara pelaho ini berlangsung adalah:
1. Pemanggilan
arwah leluhur oleh para balian saleh dengan mantra-mantra yang mereka senandungkan
biasa disebut dengan nyaro.
2. Upacara
asyik yaitu para balian saleh menari sambil memuji roh leluhur sambil
mengucapkan mantra dengan diiringi oleh dap/rebana tradisional dan gong.
Biasanya balian saleh akan kesurupan atau dirasuki oleh arwah leluhur mereka
disaat itulah masyarakat dapat berkomunikasi dengan arwah leluhur.
3. Upacara
ini biasanya diakhiri dengan kenduri bersama.
Pada
Prinsipnya adat erat kaitannya dengan agama islam yang dianut oleh
masyarakat alam Kerinci, sejak berabad-abad adat telah menjadi bagian
dari tata cara berbhakti kepada Sang Khalik. Se-belumnya ketika agama belum
memasuki kehidupan masyarakat alam Kerinci, adat merupakan pandangan hidup
masyarakat alam Kerinci pada masa itu, setelah kedatangan agama Islam, maka agama
berfungsi sebagai pengontrol terhadap adat, melalui seleksi alam, adat-adat
yang belum bersesuaian dengan agama perlahan lahan dapat dihilangkan dan
disesuaikan dengan ajaran moralitas agama.
Dalam adat
pada masa lalu sering ditemui hal hal yang bertentangan, namun kehadiran agama
Islam dalam kehidupan masyarakat alam Kerinci, maka agama islam memperbaiki dan
meluruskan hal hal yang belum berkesesuaian.
Kandidat Doktor Universitas Negeri Jakarta, Drs Joni Mardizal, MM
(Kemenpora
Jakarta:6-2012) mengemukakan sebelum ajaran
agama Islam memasuki kehidupan masyarakat alam Kerinci, pada masa itu
adat masyarakat alam Kerinci banyak bersentuhan dengan pengaruh-pengaruh dari luar seperti pengaruh agama Hindu,Budha dan kemudiaan
Islam memperbaiki hal hal yang tidak sesuai. Sejak saat itu hubungan antara
adat dengan agama Islam, dan sejak saat itu dalam adat Alam Kerinci dikenal
dengan seloko
“ Adat
bersendi syarak-syarak bersendi Kitabullah”. Adat berbuwul sentak,- Syarak
berbuwul mati. Adat
boleh berubah,-syarak tidak boleh berubah.”Seloko atau petitih ini terdapat di
Kerinci, Minangkabau dan Jambi dan masih dijadikan pedoman masyarakat Adat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kabupaten
kerinci merupakan kabupaten yang terletak di bagian barat provinsi jambi.
Kabupaten kerinci memiliki banyak objek wisata yang dapat dikunjungi oleh para
wisatawan. Kabupaten kerinci memiliki sistem adat yang sangat melekat di
masyarakatnya misalnya, sistem peekonomian, sistem perkawinan atau adat
perkawinan, sistem pemerintahan, adat mencari jodoh.
Di
masyarakat kabupaten kerinci mengenal adanya kepala adat atau tetua adat.
Kabupaten kerinci memiliki kesenian daerah yang tidak kalah dengan daerah
lainnya misalnya, pencak silat, tari persembahan, tari asyeak, tari massal,
tari rangguk, penurunan pusaka, dan penobatan para pemangku adat.
Tradisi
kerinci merupakan tadisi yang unik, misalnya terdapat pidato adat yang berupa
prosa berirama yang terdapat pada acara kenduri sko. Pidato yang berupa prosa
berirama tersebut disebut deto talitai. Sebelum islam masuk ke daerah kerinci,
masyarakat kerinci menganut system kepercayaan anamisme dan dinamisme. Namun
setelah islam masuk ke kabupaten kerinci, masyarakat kerinci menganut agama
islam.
